Raperda Ketertiban Umum Diharap Tambah Kewenangan Satpol PP Provinsi

dr Benyamin Kristinto

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi A DPRD Jatim menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketentraman, ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan menambah kewenangan penuh tugas dari Satpol PP di Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim dr Benjamin Kristinto mengatakan adanya Perda tersebut Satpol PP Pemprov Jatim memiliki jangkauan luas dalam menjalankan kinerjanya.
“Dalam perda nanti satpol PP di kabupaten/kota apabila melakukan sidak juga harus satu komando atau melaporkan ke satpol PP provinsi agar terlibat langsung. Pasalnya selama ini Satpol PP di kabupaten/kota di Jatim tidak melaporkan langsung ke provinsi,”ujarnya, Kamis (29/11).
Lebih lanjut Benjamin, dengan adanya kewenengan di Satpol PP ini pihaknya berharap Pemprov Jatim melakukan rekrutmen tenaga kerja khusus di satpol PP. Pasalnya institusi tersebut saat ini mengalami krisis pegawai. “Dari total yang ada, satpol PP Pemprov Jatim hanya 196 orang. Ironisnya lagi jumlah tersebut kalah banyak dengan satpol di tingkat kabupaten/kota di Jatim,” ungkapnya.
Menurut politisi asal Fraksi Gerindra ini, sangatlah wajar dengan jumlah 196 orang tersebut banyak perda yang dibuat belum bisa dilaksanakan secara maksimal. “Diakui kalau bisa pendelegasian lewat satpol PP kabupaten/kota. Namun, hal ini membuat ketergantungan dengan kabupaten/kota,” katanya .
Benjamin lalu mencontohkan di DKI Jakarta pengelolaan manajemen satpol PP patut dicontoh.
“Mereka yang memimpin dalam melakukan pengamanan. Begitu juga ada anggarannya, untuk pengelolaan satpol PP juga besar,” ujarnya.
Benjamin berharap Pemprov Jatim segera menindaklanjuti kekurangan tenaga satpol PP tersebut.” Jangan sampai penegakan perda-perda yang ada tak bisa berjalan karena kekurangan tenaga satpol PP,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Pooernomo mengatakan dengan adanya Perda tersebut Satpol PP Pemprov memiliki jangkauan luas dalam menjalankan kinerjanya.
“Nantinya mereka bisa menertibkan aset milik Pemprov Jatim. Tak hanya itu, mereka itu nantinya juga bisa menegakkan Perda Pertambangan. Semua tahu banyak di Jawa Timur pertambangan ilegal masih marak,”jelasnya.
Freddy menambahkan, Perda tersebut akan diselesaikan pada akhir 2018 ini dan tinggal pengesahan dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim. “Harapan kami awal 2019, sudah ada action dari Satpol PP Pemprov Jatim untuk menegakkan Perda tersebut,”ujarnya. [geh]

Tags: