Ratusan Cakades di Kabupaten Mojokerto Wajib Tes Urine di BNNK

Tes urine Calon Kades.

Kab Mojokerto, Bhirawa
Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan digelar pada Bulan Oktober 2019 di 253 Desa di Mojokerto, mewajibkan ratusan bakal calon Kades mengikuti tes urine yang digelar BNN Kota Mojokerto.
Informasi di Kantor BNN Mokerto hingga akhir pekan lalu, sudah lebih dari 450 Balon Kades yang tes urine, untuk mendapatkan keterangan bebas Narkoba sebagai persyaratan mencalonkan dalam Pilkades serentak.
Syarat bersih dari Narkoba bagi Cakades ini sesuai Pasal 29 Ayat (1) Huruf M Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa yang diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018. Selain itu, hal ini juga bagian dari peran Pemkab dalam rangka mendukung upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, sejak Bulan Mei hingga kini, sudah ada kurang lebih 450 calon Kades yang melakukan tes urin di BNNK Mojokerto.
”Ini sejak Bulan Mei sudah 450 lebih, dan hasilnya semua negatif,” ungkapnya.
Suharsi juga mengatakan, sejak awal, BNN sudah memberikan arahan kepada para calon kepala desa, kalau memang nanti ditemukan calon Kades yang positif, maka pihaknya akan menyampaikan dan akan di-assessment. Selain melakukan tes urin, semua bakal calon kades juga dilakukan pemeriksaan dan wawancara oleh dokter yang sudah disiapkan.
”Kita tak memungut biaya sama sekali, hanya saja calon kepala desa yang melakukan tes urin diwajibkan membeli alat tes urin sendiri,” pungkasnya. [kar]

Tags: