Ratusan Liter Miras Oplosan Disita

Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan ratusan liter oplosan cukrik dan arak jawa dari penjual minuman keras (miras) di Kota Pasuruan. Polisi juga menyita ratusan botol pabrikan berbagai merek, pada pengrebekan yang dilakukan pada Senin (24/2) petang, kemarin.
Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Sumarno mengatakan ratusan miras itu di sita dari sebuah toko jamu milik Nico Sanjaya (30) di Jalan Erlangga 63 RT 04/RW 05 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Toko jamu ini merupakan toko miras terbesar yang ada di Kota Pasuruan.
“Toko jamu ini hanya dipakai sebagai kedok untuk menutupi penjualan miras. Dan toko ini juga salah satu toko terbesar miras terbesar di Kota Pasuruan. Nico ketiga kalinya ditangkap dengan kasus yang sama,” ujar Sumarno di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (25/2) sore.
Menurut Sumarno, dari pengrebekan toko jamu milik Nico, polisi menyita 5 jeriken berisi miras jenis cukrik, 44 botol berisi cukrik dengan kadar methanol mencapai 30 persen, 39 botol besar dan kecil arak jawa dengan kandungan ethanol 30 persen, disita 30 botol miras merek vodka serta 58 botol miras merek Tamy Stanley dan V2. “Kami menduga masih ada toko selain milik Nico yang skalanya lebih besar lagi. Tapi saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegas Sumarno.
Akibat dari perbuatannya, pemilik miras telah melanggar pasal 7 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan nomor 7 tahun 2008 tentang peraturan minuman beralkohol. “Karena perbuatannya, pelaku itu akan dikenakan ancaman penjara 3 bulan atau denda Rp50 juta,” kata Sumarno. [hil]

Rate this article!
Tags: