Ratusan PNS Diperpanjang Masa Pensiun

Logo-KorpriBojonegoro, Bhirawa
Ratusan Pegawai Negeri Sipil di dua Pemkab, masing-masing Pemkab Bojonegoro dan Sampang diperpanjang masa pensiunnya. Sebanyak 128 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bojonegoro akhirnya bisa bernapas lega, sebab batal pensiun tahun 2014 ini dan akan diperpanjang hingga pensiun tahun 2016 mendatang.
Ini menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 15 Januari lalu memuat tentang perpanjangan pensiun para PNS. Dengan begitu, pensiun yang awalnya jatuh pada usia 56 tahun bagi eselon III dan IV, kini berubah menjadi 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat eselon II menjadi 60 tahun. Sementara untuk fungsional seperti guru masih tetap tidak ada perubahan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro, Mulyadi terang Mulyadi, kepada Bhirawa, Senin (3/2). Menurutnya, dari prediksi semula sebanyak 385 PNS, akan berkurang sebanyak 128 PNS yang batal pensiun tahun ini dan akan pensiun tahun 2016 mendatang. “Namun, dengan adanya UU ini maka PNS kelahiran 1 Januari 1958 ke atas akan diperpanjang masa tugasnya dan disesuaikan jabatannya,” jelasnya.
Untuk pegawai yang telah menerima surat keputusan (SK) pensiun namun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari nanti, masih bisa diperpanjang masa tugasnya. Namun mereka bisa memilih pensiun atau mengambil waktu tambahan yang diberikan. “Hanya masa SK pensiun yang terhitung mulai tanggal 1 Januari, tidak bisa diperpanjang,” terangnya.
Dengan adanya undang-undang ASN ini, sebanyak 27 PNS yang seharusnya pensiun Februari lalu masih bisa merasakan gaji PNS hingga dua tahun mendatang. Selain penambahan waktu pensiun, dalam Undang-undang ASN ini juga ada perubahan istilah ‘eselon’. “Untuk eselon I dan II disebut Pimpinan Tinggi, eselon III menjadi administrator, eselon IV menjadi Pengawas,” pungkasnya.
105 PNS Sampang
Sementara itu, diberlakukan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (ASM) sejak 1 Februari 2014, juga berlaku bagi PNS di lingkungan Pemkab Sampang. Berdasarkan data BKD Sampang tahun 2014 ini PNS yang masa pensiunnya diperpanjang sebanyak 105 penjabat struktural.
Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Sampang Slamet Terbang saat dikonfirmasi melalui Edi Subinto Kabid Mutasi BKD Sampang Senin (3/3), menjelaskan pemberlakuan batas usia pensiun PNS bagi pejabat struktural berdasarkan pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan sejak 1 Februari 2014.
Perubahannya yakni masa usia pensiun bagi pejabat eselon II dari awalnya usia 56 diperpanjang menjadi usia 60 tanpa melalui mekanisme perpanjangan, sedangkan untuk pejabat eselon II ke bawah sampai staf dari awalnya usia 56 menjadi usia 58.
“Berdasarkan data yang berada di BKD Sampang pada tahun 2014 ini PNS yang memasuki masa pensiun awalnya berjumlah 248, dari total jumlah tersebut ada 140 guru yang sudah memasuki masa pensiun, sehingga total pejabat struktural yang masa pensiunnya diperpanjang berjumlah 105 pejabat yang terdiri dari eselon II kebawah.terangnya sambil melihat dokumen,” kata dia.
Masih dijelaskan Edi Subinto, perubahan undang-undang ASN tersebut hanya berlaku bagi pejabat strukturan saja, sedangkan bagi pejabat fungsional seperti guru PNS tetap tidak berubah masa pensiunnya pada usia 60 tahun. “Memang selama 2014 ini pemberlakukan undang-undang ASN masih dalam trans sisi, yakni bagi pejabat yang sudah terlanjur memegang berkas SK pensiunnya, masih diberikan kelonggaran untuk membuat surat pernyataan kesediaan untuk diperpanjang atau tidak masa pensiunnya, tetapi nanti pada tahun 2015 dipastikan undang-undang tersebut sudah langsung berlaku bagi pejabat struktural tanpa harus dimintai surat pernyataan sedediaanya,” tambah dia. [lis]

Rate this article!
Tags: