Ratusan Warga Terancam Tak Bisa Mencoblos

Ketua bersama empat komisioner Bawaslu Situbondo saat memberikan penjelasan perihal temuan ratusan warga Situbondo yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 9 Desember 2020 mendatang. [sawawi/bhirawa]

Dimasukkan TMS dan Pemilih Baru, Minta KPU Segera Lakukan Perbaikan
Situbondo, Bhirawa
Jajaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Rabu kemarin mengadakan jumpa pers, terkait adanya temuan ratusan warga yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Lembaga pengawas pilkada itu sedikitnya berhasil menemukan 536 pemilih potensial yang ada di Kabupaten Situbondo, tercatat tidak memiliki data kependudukan.

Menyikapi temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Situbondo mengaku sudah berkirim surat kepada KPU Kabupaten Situbondo untuk segera menindak lanjuti temuan tersebut.

Menurut Farid Ma’ruf, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Situbondo, pihaknya menemukan sejumlah alasan saat PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) baru baru ini.

Terutama, kata Farid Ma’rif, kepada warga Situbondo yang tidak memiliki data kependudukan dengan alasan yang tidak sama. “Ada yang dimasukkan dalam katagori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan bahkan ada yang dimasukkan dalam pemilih baru,” ujar Farid Ma’ruf, saat mendampingi Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik.

Masih kata Farid Ma’ruf, seharusnya jika menemukan hal yang demikian, PPDP melakukan langkah langkah pelaporan kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sehingga ratusan pemilih potensial itu bisa dicatat dengan semestinya.

“Sehingga jika itu dilakukan, pihak PPK bisa melanjutkan temuan itu kepada KPU kabupaten Situbondo. Ini langkah yang salah, kalau memasukkan kepada pencoretan atau TMS serta pemilih baru,” beber Farid Ma’ruf.

Farid kembali menambahkan, jika dipaksakan masuk katagori TMS, ratusan warga Situbondo itu tidak akan bisa menyalurkan suaranya pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang meski sudah masuk pada pemilih potensial. Sebaliknya, sambung Farid, jika dimasukkan pada katagori pemilih baru secara otomatis mereka tidak akan masuk dalam data pemilih atau A-KWK.

“Ini harus dilakukan perbaikan oleh KPU Situbondo, karena memang keliru,” kupas Farid Ma’ruf.

Sementara itu Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik mengakui sudah menyampaikan laporan temuan lembaganya tersebut kepada KPU Kabupaten Situbondo. Nanti, lanjut Murtapik, akan dipilah langkah yang salah itu akan dimasukkan kepada pelanggaran administrasi atau pemberian rekomendasi.

“Ini sampai sekarang Bawaslu masih menunggu langkah langkah yang dilakukan KPU Situbondo. Tapi bisa saja kekeliruan itu berbuah pada rekomendasi kepada KPU,” tegas pria yang akrab disapa Lopa itu. [awi]

Tags: