Razia Masker di Jombang, Pelanggar Disanksi Push Up dan Menyanyi Indonesia Raya

Pelanggar protokol kesehatan di Jombang disanksi ‘Push Up’ dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat razia protokol kesehatan, Selasa sore (22/09). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa
Meski razia dan patroli protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker sudah sering dilakukan di Jombang, namun masih ada saja warga yang tidak patuh. Padahal, menggunakan masker dengan benar dan mematuhi protokol kesehatan lainnya bisa mengurangi risiko terpapar Covid-19. Jika kedapatan melanggar, petugas memberikan sanksi berupa ‘push up’ dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dengan harapan memberikan efek jera agar tidak kembali melakukan pelanggaran.

Hal itu seperti yang terlihat pada razia masker di depan Pasar Citra Niaga, di Jalan Ahmad Yani, Jombang Selasa sore (22/09). Razia yang digelar petugas gabungan dari Polres Jombang dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang ini berlangsung sekitar 1 jam dan menjaring 16 warga yang tidak menggunakan masker.

Salah satu warga yang melanggar protokol kesehatan saat razia yakni, perempuan berinisial R asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Saat itu, ia meluncur dari timur Ringin Contong menuju ke arah barat. Petugas yang mengetahui R tidak memakai masker langsung menghentikannya.

Wanita muda tersebut kemudian digiring ke meja tempat pendataan. R lalu ditanya identitasnya oleh seorang petugas Satpol PP.

“Saya ‘gak’ punya KTP bu,” kata R kepada petugas.

Oleh petugas, R kemudian diberikan penjelasan dan peringatan atas pelanggaran yang dilakukannya. Setelahnya, R diberi masker untuk selalu dipakai saat beraktifitas di luar rumah. Sebelum meninggalkan lokasi, perempuan berambut pirang tersebut menjalani hukuman beberapa kali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan didampingi petugas.

Perwira pengawas (Pawas) Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi digelar dalam rangka penerapan Inpres no 06 tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) No 06 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Jombang No 57 tahun 2020.

“Sasaran razia ini adalah masyarakat pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memakai masker,” jelas AKP Mochamad Mukid.

AKP Mochamad Mukid menambahkan, hasil kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan ini menemukan 16 orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Para pelanggar diberikan sanksi, baik tindakan fisik berupa ‘Push Up’ di tempat maupun menyanyi lagu kebangsaan. Selain itu juga didata identitas untuk diberikan surat peringatan oleh Satpol PP,” terangnya.(rif)

Tags: