Razia Pekat, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Sita 2.612 Minuman Beralkhohol

2.612 botol minuman alkohol berhasil disita Satpol PP Sidoarjo dalam operasi Pekat. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 2.612 botol minuman alkohol (Minol) telah disita oleh Satpol PP Sidoarjo. Saat OPD penegak Perda di Kabupaten Sidoarjo ini menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), gabungan dengan Polisi dan TNI, pada 16 Juli dan 28 Juli akhir pekan lalu.

Barang bukti berupa Minol golongan A, B dan C tersebut, yang ditaksir mencapai Rp98 juta itu, kini diamankan di Mako Satpol PP Sidoarjo, jalan Kompes Pol M. Duryat Sidoarjo.

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki SH, mengatakan para pemilik nantinya akan dihadirkan dalam persidangan di PN Sidoarjo. Keberadaan Minol tersebut, tegas Widyantoro jelas-jelas melanggar Perda ketertiban umum No. 10 tahun 2019.

Dikatakan Widyantoro, keberadaan Minol sangat dilarang karena setelah mengkonsumsinya akan bisa memicu timbulnya berbagai bentuk kejahatan di masyarakat.

“Sidoarjo ini wilayah Urban, banyak pendatang dari berbagai daerah yang masuk, dengan latar belakang yang beda-beda. Sehingga kita harus rutin melakukan kegiatan operasi Pekat. Untuk menjaga kentraman dan ketertiban daerah,” jelas Widyantoro, belum lama ini di kantornya.

Tentang keberadaan Minol yang berhasil disita petugas tersebut, lanjut Widyantoro, selain akan bisa memicu timbulnya penyakit masyarakat, juga akan sangat bahaya sekali apabila sampai dikonsumsi para generasi muda. Karena mental dan moral generasi penerus ini akan menjadi rusak.

“Setelah melalui proses persidangan nanti, barang bukti Minol ini akan kita musnahkan,” ujarnya.

Kegiatan operasi pekat di Sidoarjo, kata Widyantoro, dilakukan tiap bulan. Target sasaran, pada semua titik di 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo maupun Pilkada Sidoarjo pada tahun 2020, kata Widyantoro, kondisinyao tentu saja harus tertib dan tentram.

Data yang diperoleh, Minol yang disita pada operasi Pekat 16 Juli lalu, diantaranya didapat di wilayah Kecamatan Tulangan, Krembung dan Prambon. Sedangkan pada operasi Pekat 28 Juli kemarin, didapat di sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gedangan dan sebuah Warkop di Desa Banjarkemantren Kec Buduran. [kus]

Tags: