Rencana Jahat Napi Lapas di Gagalkan Polisi Dan Petugas Lapas Lamongan
Hasil operasi yang di gelar pimpinan Lapas kelas II B Lamongan mendapatkan fakta satu nara pidananya yang mempunyai niat jahat untuk mau order narkoba jenis sabu.
Orderan sabu via hanphone yang di lakukan NV ternyata gagal terlebih dahulu setelah hp nya di sita petugas Lapas saat menggelar operasi.
Orderan Napi Pria berinisial NV yang diketahui telah mendekam selama lima bulan di penjara tersebut ahirnya berhasil di gagalkan oleh petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Lamongan dan petugas lapas.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, Penggagalan pengiriman barang barang haram yang rencananya mau masuk ke Lapas tersebut berawal saat petugas Lapas Lamongan melakukan razia terhadap penghuni Lapas.Kemudian petugas menemukan sebuah handphone .Dan setelah dicek, di dalam handphone itu terdapat percakapan atau chating pemesanan sabu dari luar lapas” kata AKBP Harun, Rabu (18/3) di Lapas Lamongan.
Setelah mendapatkan bukti chating tersebut, lanjut Harun, petugas Lapas berkoordinasi langsung ke Satreskoba yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan dengan penyelidikan.
“Dari perkara ini, petugas berhasil meringkus seorang napi berinisial NV, serta barang bukti sabu-sabu seberat 31,97 gram,” beber AKBP Harun.
Ia menjelaskan,Rencananya ini mau di masukkan ke Lapas.Karena koordinasi kita dengan Lapas dan reaksi cepat.Ahirnya bisa kita hentikan dan kita gagalkan terkait dengan rencana peredaran narkoba di Lapas,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Lamongan, menegaskan, pihaknya menyatakan siapapun yang main-main narkoba di Lapas Lamongan akan diproses sesuai aturan yang berlalu.
“Dari awal kami telah menyatakan perang melawan narkoba makanya kami berkoordinasi terkait temuan adanya hasil operasi itu dan kami tindak lanjuti. Siapapun yang terlibat kita sudah bersama komitmen untuk menyikatnya. , termasuk anggota,” tegasnya.
Priyana menambahkan , Dari operasi kita temukan hanphone ada chating permintaan narkoba, Ahirnya kita gagalkan. Ini baru kita dapatkan sekali ini dan kita gagalkan,”
Selain berhasil menggagalkan pemesanan sabu dari napi Lapas, Satreskoba Lamongan juga mengungkap peredaran pil Koplo jenis Karnopen, pil double L, sabu.
“Secara keseluruhan yang berhasil diungkap oleh Satreskoba dalam beberap a hari terakhir sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 12 orang” papar Kapolres Harun.
Diantara ke 12 tersangka tersebut adalah berinisial RJ, SO, warga Desa Kranji Kecamatan Paciran, SO warga Desa Sugihan Kecamatan Solokuro,MHK warga Desa Sumari Gresik, MIS, MA warga Desa Kranji Paciran.
Tersangka lainya adalah berinisial AH warga Desa Weru Kecamatan Paciran, YL warga Ngablak, AS warga Desa Glugu Kecamatan Deket, MN warga Desa Made Kecamatan Lamongan. NF, KZ, AJ Desa Kranji Paciran.
Tersangka disangkakan UU RI Nomer 35 Tahun 2009 . Narkotika jenis Sabu – sabu pasal 114 isinya mengedarkan , menawarkan untuk di jual, menjual , membeli , menerima dan menjadi perantara serta menyerahkan narkotika
dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 Tahun dan pidana denda 1 M rupiah. Tak hanya itu tersangka juga di kenakan pasal UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Rencana kedepan,Pihak kepolisian dan Lapas serta stake holder terkait akan terus memaksimalkan sinergitasnya dalam memberantas narkoba. Gabungan dari beberapa institusi nantinya akan meningkatkan dan memasifkan operasinya dalam memberantas narkoba di Lamongan. [aha]