Reses, DPRD Disambati Pelayanan RSUD Mojosari

RSUD dr Soekandar Mojosari

RSUD dr Soekandar Mojosari

Kab Mojoketo, Bhirawa
Masa reses anggota DPRD Kab Mojokerto ke Daerah Pemilihan (Dapil) asal Mojosari  benar-benar dimanfaatkan untuk mendekati para konstituen. Dalam reses Selasa (25/3) para wakil rakyat panen keluhan terkait pelayanan kesehatan di RSUD dr Soekandar Mojosari.
”Selama reses kemarin, setidaknya ada tiga keluhan yang disampaikan warga terkait pelayanan RSUD dr Mojosari,” lontar Titin Syafaatin, Ketua Komisi D yang membidangi kesehatan, Selasa (25/3) kemarin.
Keluhan pertama dialami pemilik kartu Jamkesmas. Warga yang mengaku pasien dengan  pemilik kartu Jamkesmas. Tapi ketika selesai berobat, pasien itu justru tetap diminta biaya berobat. ”Padahal kalau menggunakan Jamkesmas kan mestinya gratis?,” urai politikus asal PBB ini dengan nada tanya.
Politikus berjilbab ini menuturkan,  karena masih harus membayar, kebanyakan masyarakat akhirnya menanyakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat. Karena selama ini kan pemerintah sering gembar-gembor soal biaya pengobatan gratis.
Menurutnya, sesuai ketentuan, pasien Jamkesmas mestinya tetap dilayani gratis karena mereka langsung dialihkan pemerintah menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Keluhan kedua disampaikan pemilik kartu BPJS Kesehatan. ”Ada pasien BPJS yang mengeluh karena masih disuruh bayar untuk beli obat tertentu. Belinya juga disitu (apotek RSUD). Padahal sesuai ketentuan mereka tak boleh dimintai tambahan biaya,” paparnya.
Keluhan ketiga yakni terkait pelayanan gratis yang diterima pemilik kartu BPJS. Sebelum menunjukkan kartu, mereka tak dilayani  gratis. Padahal mestinya mereka bisa dilayani gratis sembari mengurus kartu.
Kepala BPJS Kab Mojokerto, Debbie Nianta menuturkan, pasien mempunyai waktu 3 kali 24 jam untuk mengurus BPJS. ”Meski belum mempunyai kartu, jika saat masuk RS mengatakan minta dilayani sebagai pasien BPJS karena mau mengurus BPJS maka dia memiliki waktu 3 kali 24 jam untuk mendaftar,” tuturnya.
Ketika  sudah mendaftar dan memiliki kartu, maka pelayanan yang diberikan selama 3 kali 24 jam itu bisa turut diklaimkan oleh pihak RS ke BPJS. ”Jika tak bilang mau mengurus BPJS, bisa jadi dia memang dilayani sebagai pasien umum sebelum menunjukkan kartu. Sehingga dia harus membayar pelayanan yang diterima diawal,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD dr Soekandar Mojosari dr Sujatmiko menuturkan, untuk pasien Jamkesmas tak ada tarikan dalam bentuk apapun. ”Jika ada (yang dimintai tarikan) mohon info balik ke kami sebagai tindak lanjut,” tegasnya. Dia minta disebutkan dengan jelas identitas pasien Jamkesmas yang masih dimintai biaya berikut nama petugas yang menarik biaya. Agar pihaknya bisa memberikan pembinaan.
Terkait obat, menurutnya pasien BPJS sudah dilayani sesuai ketentuan. ”Secara prinsip obat sudah tercover BPJS sesuai formularium nasional untuk BPJS,” paparnya.
Sedangkan untuk pasien yang belum dapat menunjukkan kartu BPJS. Menurutnya memang tak bisa dilayani dengan standar BPJS. ”Pasien dilayani dalam koridor BPJS sejak kartu BPJS yang berlaku sejak tanggal itu,” paparnya. [kar]

Tags: