Residivis Kembali Tertangkap Lantaran Bobol Konter Handpone

Trenggalek,Bhirawa
Guntur Setiawan alias Wawan Gagap (28) seorang residivis kambuhan warga Dusun Grabag Desa Sumberbening Kecamatan Dongko Kabupaten TrenggalekJawatimur ,ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Watulimo Polres Trenggalek.
Tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan membobol konter handpone di konter vertical cell 2 Jalan raya pantai Prigi Kecamatan Watulimo,Kabupaten Trenggalek, milik Andin Styoirawan warga setempat.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S. membenarkan penangkapan tersebut. Tesangka pada saat akan ditangkap petugas, melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Terpaksa petugas menghadiahi timah panas pada kakinya.
“Didit Bambang W,membenarkan tersangka beserta barang bukti berupa sembilan handpone dan barang bukti lainya sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dari rekam jejak, tersangka ini seorang residivis dan pernah dihukum di lapas trenggalek dengan kasus pencurian burung dan besi rosok.” Ucapnya kamis.(6/12)
AKBP Didit memaparkan, peristiwa tersebut berawal pada Selasa tanggal (2 /12/2018) tersangka masuk rumah tanpa izin dengan cara masuk melalui atap kemudian merusak plapon selanjutnya membongkar etalase yang ada di Counter dan mengambil sejumplah handpone.
Berawal dari laporan korban, selanjutnya jajaran Satreskrim Polsek Watulimo bergerak cepat dan melakukan proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil pengembangan perkara pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri terpaksa di hadiahi timah panas pada kakinya oleh petugas alhasil petugas berhasil menangkap pelaku
Berdasarkan pengakuan tersangka, kemudian petugas melakukan pengeledahan ditemukan ditemukan handphone di dalam tas kecil yang ditaruh di dalam lemari yang merupakan hasil pencurian dari konter Vertical cell 2, Tak hanya di konter tersebut pelaku juga membobol sebuah toko dan mengambil berbagai jenis rokok diantaranya toko Bu Sulis dan Bu Rodiah di ruko prigi.
“Tersangsa ini kita tangkap berikut barang bukti Selasa ( 4/12/2018) di rumahnya. saat ini tersangka masih dalam proses penyelidikan, jika terbukti akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5eKUHPidana pencurian dengan pemberatan pembobolan atap dan perusakan Counter dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” pungkas Kapolres (wek)

Tags: