Resiko Terendah Covid-19, Gubernur Ingatkan Jangan Lengah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Pemprov, Bhirawa
Tren angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jatim terus menunjukkan pergerakan positif. Berdasarkan laporan Alvara Analytic, di pekan ke-2 September (7-13 September) Jatim masuk dalam kategori resiko terendah nomor 1 di Indonesia. Padahal sebelumnya, di Bulan Juli, Jatim pernah masuk ke urutan 28, artinya beresiko tinggi.
Penilaian Alvara ini dilakukan secara mingguan menggunakan Principle Component Analysis (PCA) berdasarkan 5 indikator epidemiologis yaitu jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terahir, prosentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh serta rasio pasien meninggal.
“Angka ini bukan sekedar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim. Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, POLRI, pengusahan akademisi, media, relawan dan tentu masyarakat,” ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/9).
Sementara angka kesembuhan per 13 September mencapai 80,18 persen. Data per tanggal 13 September memperlihatkan angka kesembuhan Covid-19 di Jatim telah tembus 30 ribu (30.540). Angka tersebut menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten (69,9%), Yogyakarta (72%), DKI Jakarta (75,5%), Jabar (53.43%) dan Jateng (62,3%).
Kendati tren kesembuhan tinggi dan resiko rendah, Khofifah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat wabah virus corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir. “Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang menyepelekan,” imbuhnya.
Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat COVID-19 dengan pengetatan protokol kesehatan melalui revisi dari Perda No. 1 tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda No. 2 tahun 2020 serta Pergub 53 tahun 2020 dan implementasi Inpres No. 6 tahun 2020.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama,” pungkas Khofifah. [tam]

Tags: