Revisi Peraturan Impor Limbah

Sejatinya Indonesia termasuk negara penghasil polusi plastik di laut terbesar kedua di dunia setelah Cina. Namun fakta tersebut rupanya tidak menyurutkan sebagian pelaku usaha mengimpor sampah plastik dari negara kaya. Pasalnya, upaya mengimpor sampah ini dinilai sebagai bisnis yang menguntungkan. Tentu saja hal itu tidak bisa dibiarkan. Persoalannya, jika dibiarkan bisa menampar harga diri bangsa, karena mereka sengaja membiarkan Indonesia jadi tong sampah dengan alasan kelancaran usaha.
Contoh konkret yang bisa kita ambil dari soal sampah impor ini adalah yang terjadi di Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo. Sampah-sampah yang dilimpahkan ke masyarakat dalam kamuflase CSR (Corporate Social Responsibility), tenyata berakhir jadi pencemar tanah dan air. Mensikapi kenyataan itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengambil langkah untuk mengembalikan limbah sampah tersebut ke negara asal. Sebanyak 49 kontainer berisikan limbah plastik diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut ke Amerika Serikat, Jerman, Prancis dan Hong Kong.
Merujuk pada data Kementerian Perdagangan, penggerebekan dan pemulangan paksa sampah asing kali ini tidak akan menjadi yang terakhir. Pasalnya menurut data pemerintah impor limbah plastik Indonesia terus meningkat hampir tiga kali lipat per tahunnya. Pada 2018 Indonesia tercatat menampung 320,4 juta kilogramm sampah plastik. Padahal setahun sebelumnya jumlahnya hanya berkisar 128 juta kilogram, (Media Indonesia.com, 28/8).
Data tersebut tentu saja membuat milis kita bersama. Padahal, sejatinya impor sampah ini sudah dilarang melalui Undang – Undang 18/2008. Namun, sayang justru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan itu perpeluang bagi para importir dan importir produsen untuk meminta permakluman adanya pencemar (impuritas) dalam impor tersebut. Jika benar dilanjutkan, hal itu tidak hanya mementahkan usaha KLHK, tapi juga benar-benar mencederai negeri ini.

Asri Kusuma Dewanti
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: