Revisi UU ASN Guna Memberi Keadilan Bagi Tenaga Honorer

Jakarta, Bhirawa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baedowi minta pemerintah memberi perlakuan khusus pada tenaga Honorer K2, yang sudah puluhan tahun, bekerja.
Mereka yang telah mengabdi cukup lama, dengan tulus ikhlas tanpa mengingat imbalan yang tidak setara. Terbentur ketentuan batas usia 35 tahun untuk bisa di angkat jadi ASN, para tenaga Honorer tersisihkan begitu saja.
“Saya kira para honorer ini harus mendapat pengawalan ketat dari kita semua. Khususnya para wakil rakyat, untuk terus mendukung revisi UU ASN sampai masuk Prolegnas. Lalu bagaimana goodwill pemerintah untuk melanjutkan revisi UU ASN ini,” tandas Achmad Baedowi dalam diskusi forum legislasi ber tema Revisi UU ASN, Jangan Jadi PHP Honorer K2, Selasa sore (3/12).
Nara sumber lainnya, anggota Baleg DPR RI Taufik Basari (Nasdem), Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, dan Korwil Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Nur Baitih.
Baedowi mempertanyakan, kenapa dalam rekrutmen CPNS tidak ada afirmasi untuk tenaga Honorer yang sudah puluhan tahun bekerja. Mengapa mereka disamakan dengan pendaftar baru yang belum pernah bekerja, mengabdi untuk sesama.
Baedowi berharap,, pemerintah memiliki keterbukaan untuk masalah UU ASN ini, dan mau me-revisi agar tenaga honorer memperoleh keadilan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku Komisi II telah mencoba revisi UU ASN masuk Prolegnas (program legislasi nasional).
Ada 17 RUU yang diajukan masuk Prolegnas, salah satunya adalah revisi UU ASN tersebut. Dia menyimpulkan, para tenga honorer adalah korban dari 2 hal.
Pertama, ketidak patutan pemerintah dalam hal ini Pemda, terhadap peraturan pemerintah pusat. Kedua, korban dari tidak adanya sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemda. Sehingga saling lempar tanggung jawab.
“Dalam seleksi CPNS, jangan sampai ada korban-korban yang seperti K2 ini. Proses seleksinya inipun selain mengundang keirian dari K2, ternyata prosesnya tidak transparan, tidak akuntable, penuh KKN. Maka perlu diawasi lebih lagi. sudah bukan rahasia umum lagi, pada pembukaan seleksi CPNS, banyak Uka-Uka bergentayangan. Menyambungkan diman dan suply, berapa kebutuhan CPNS, berapa yang diterima dsb,” tandas Doli Kurnia.
Nur Baiti yang telah mengecap kesengsaraan sebagai tenaga honorer berharap Komisi II DPR RI maupun di Baleg ini, segera membuat dan membahas naskah akademik revisi UU ASN.
Karena sebelumnya hanya 2 pasal yang di revisi, yakni pasal 131 A dan pasal 135. Kalau K2 nggak selesai, Jika tahun ini berhasil, maka para tenaga Honorer punya kado istimewa. Jangan sampai terulang, pada HUT Guru 25 November, para guru Honorer, hanya bersedih. [ira]

Tags: