Ribuan CJH Dipastikan Batal Berangkat ke Makkah

Rohmat Nasrudin sedang mengontrol paspor para CJH Sidoarjo yang batal berangkat 2020 ini. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama RI untuk tidak memberangkatkan jamaah haji di tahun 2020 menyebabkan ribuan calon jamaah haji di Jawa Timur terpaksa menunda ibadah hajinya tahun depan.

Sebanyak 2.385 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 sudah dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci Makkah Arab Saudi. Pembatalan keberangkatan CJH tersebut adanya Surat Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.

“Bahwasannya, misi penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan, karena adanya pandemi virus Covid 19 yang hingga kini belum reda,” terang Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Sidoarjo, Rohmat Nasrudin, Rabu (3/6) kemarin.

Menurutnya, terkait misi penyelenggaraan haji tahun 2020 ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo telah memastikan akan membatalkan keberangkatan para CJH. Sesuai dengan surat resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020 karena adanya pandemi Virus Covid 19 yang hingga saat ini belum selesai.

Meskipun demikian, persyaratan adminitrasi para CJH baik paspor maupun bukti pelunasan, foto copy KTP, foto copy SPPH yang masuk ditahun 2020 ini telah dinyatakan 96 persen rampung dikerjakan.

“Tak hanya itu, persiapan buku panduan paket manasik dan umroh serta baju petugas pendamping CJH juga telah diserahkan kepada masing-masing KBHI (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) se Kabupaten Sidoarjo,” jelas Rohmat Nasrudin.

Ia mengaku kalau di tahun 2020 ini ada sebanyak 2.385 CJH asal Kabupaten Sidoarjo yang dibatalkan dalam misi menunaikan ibadah haji. Mereka yang dijadwalkan akan berangkat di tahun 2020 ini, akan diagendakan lagi berangkat haji tahun 2021 mendatang.

“Seiring menunggu hasil keputusan dari Kementerian Agama RI yang baru lagi. Kami berharap semua KBHI dan Umroh se Kabupaten Sidoarjo dan para CJH untuk mentaati aturan Kementerian Agama,” harapnya.

Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Malang sebanyak 1.949 orang batal berangkat ke tanah suci Makkah, yang mana mereka akan melaksanakan rukun Islam yang ke lima, yakni ibadah haji pada tahun 2020 ini.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang H Mustain, Rabu (3/6), kepada wartawan mengatakan, pembatalan CJH asal Kabupaten Malang ke tanah suci Makkah, hal ini berdasarkan surat elektronik yang diterima yakni terkait Keputusan Kemenag Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelanggaran Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriyah-2020 Masehi, pada Selasa (2/6).

“Dari surat tersebut memang CJH tahun 2020 ditunda keberangkatannya, dan akan diberangkatkan, pada tahun2021 mendatang,” jelasnya.

Sedangkan, masih dia terangkan, jumlah CJH asal Kabupaten Malang sebanyak 1.949 orang, yang sudah melunasi sebesar 90 persen, atau sebanyak 1.609 orang. Dengan adanya penundaan itu, pihaknya memberikan dua pilihan bagi CJH yang gagal berangkat. Pertama, mereka bisa menunggu pada tahun 2021. Dan kedua, uang mereka untuk pelunasan bisa di ambil kembali. Dan untuk proses pengembaliannya, nantinya akan kitai bahas bagaimana teknisnya.

Ditiadakannya ibadah haji tahun ini membuat 942 CJH di Probolinggo raya gagal berangkat. 177 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Probolinggo batal berangkat ke tanah suci. Sebanyak 765 Calon Jamaah Haji di Kabupaten Probolinggo gagal berangkat tahun ini. Total sebenarnya kuota haji Kabupaten Probolinggo ada 833 orang. Namun, yang melunasi BPIH ada 765 orang.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kemenag Kota Probolinggo Haris Hikmawan Rabu (3/6) menegaskan, pihaknya sudah menerima informasi tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Selanjutnya, pihaknya akan menyurati 177 CJH yang gagal berangkat untuk menginformasikan hal itu. Sebanyak 177 CJH itu adalah mereka yang sudah melunasi BPIH tahun ini.

Karena itu pula, pihaknya akan menyurati 177 CJH yang gagal berangkat tahun ini. “Ada 177 CJH yang melunasi BPHI di tahap pertama dan kedua. Kami sebenarnya sudah umumkan ke semua CJH yang tergabung dalam grup WA. Namun, kami juga akan menyurati secara resmi,” ujarnya.

CJH yang gagal berangkat tahun 2020 bisa diajukan lagi pada tahun 2021. BPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Meski demikian, CJH boleh nenarik kembali BPIH yang lunas. Untuk kemudian dibayarkan kembali pada pelunasan haji tahun mendatang. “Kalau mau diambil atau ditarik lagi boleh, tidak pun juga tidak apa. Jadi, untuk tahun berikutnya tinggal menambah jika ada kenaikan,” bebernya.

Demikian pula sebanyak 765 Calon Jamaah Haji di Kabupaten Probolinggo gagal berangkat tahun ini. Total sebenarnya kuota haji Kabupaten Probolinggo ada 833 orang. Namun, yang melunasi BPIH ada 765 orang.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag Kabupaten Probolinggo Taufiq Amin, Rabu 3/6 mengatakan, 765 CJH yang gagal berangkat itu adalah mereka yang telah melunasi BPIH. Baik pada tahap pertama maupun kedua.

Pada tahap pertama, ada 719 CJH yang melunasi BPIH. Sisanya, 114 CJH belum lunas. Tahap kedua pelunasan BPIH pada 12 – 29 Mei, ada 34 orang yang telah lunas. Sedangkan yang belum lunas ada 71 orang. Lalu untuk cadangan, ada 12 orang yang lunas dan 96 belum lunas. “CJH yang gagal berangkat tahun ini, pemberangkatannya ditunda tahun 2021. Sedangkan CJH yang belum lunas BPIH tahun ini, keberangkatannya ditunda tahun selanjutnya atau tahun 2022,” tuturnya. [ach.cyn.wap]

Tags: