Ribuan Massa Aliansi Pekerja Seni Gresik Tagih Janji ke Dewan

Ribuan Aliansi Pekerja Seni Gresik (ASPG) untuk kali kedua melakukan demo di depan gedung DPRD Gresik, Senin (10/8) kemarin. Mereka menagih janji soal izin keramaian agar bisa kembali bekerja.

Gresik, Bhirawa
Ribuan masyarakat tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Gresik (APSG), menagih janji kepada DPRD Gresik sebagai fasilisator agar segera membuka izin keramaian agar mereka bisa kembali bekerja, Senin (10/8) kemarin.

Kedatangan APSG, jumlah massa bertambah berkali lipat. Lengkap dengan puluhan mobil yang membawa peralatan sound system, Dengan menampilkan berbagai lagu, tarian serta atraksi seni tradisional. Juga poster yang bertuliskan “akibat suwe gak tanggapan gak iso ketemu mantan”.

Koordinator Utama APSG Erno Setyo Utomo mengatakan, bahwa aksi demo ini sebagai lanjutan dari aksi yang digelar pada Kamis lalu (6/8). Diantara tuntutan yaitu tentang memberi izin keramaian yang terkesan tebang pilih. Karena fakta dilapangan ada beberapa pihak tertentu yang diperbolehkan, bahkan tidak ada sanksi meskipun tidak menerapkan protokol.

“Kami pekerja seni jelas merasa tidak adil, dan menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan pekerja seni. Untuk itu lewat para wakil rakyat yang berada di DPRD, berharap keadilan izin keramaian bisa pastinya siap menerapkan protokol sesuai ketentuan Perbup 22/2020 tentang Transisi New Normal,” ujarnya.

Setelah melakukan orasi, perwakilan APSG pun dipersilahkan masuk ke ruang rapat pimpinan DPRD Gresik untuk membahas hal tersebut. Yang juga dihadiri Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres AKBP Arief Fitrianto Gresik, Dinas Pariwisata, Tim Gugus Tugas Covid-19.

Hasilnya, dalam forum tersebut diperoleh kesepakatan bersama bahwa kegiatan hiburan, seni dan budaya dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Serta, OPD beserta pegiat seni akan duduk bersama untuk merumuskan Standart Operational Prosedure (SOP) tentang kegiatan pagelaran di masa pandemi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaikhu Busiri mengatakan, agar OPD terkait melilbatkan para pekerja seni untuk menyusun juknis tersebut. Dalam rapat hearing, di beri waktu maksimal satu minggu untuk menyusun juknis tersebut.

Menurut Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani, pertimbangan tentang tuntutan massa untuk merevisi Perbup 22/2020 selain masih dalam masa pandemi, mekanisme yang harus ditempuh juga memerlukan waktu. Sehingga harus ada jalan tengah dan komitmen bersama, dengan cara membuat petunjuk teknis, lengkap dengan ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara.

“Sudah boleh diijinkan, tapi sesuai dengan protokoler kesehatan Covid-19. Di harapkan seluruh APSG, bisa mendukung dan memperhatikan kesehatan masyarakat secara umum.”ungkapnya. [kim]

Tags: