Ringkus Bandar Sabu, Polisi Temukan Ratusan Narkotika Jenis Baru

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menunjukkan barang bukti Narkoba saat rilis kasus ini di Mapolres Jombang, Jumat (06/12).(arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa

Polisi meringkus M Iksan alias Eben (33) warga asal Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, Jombang. Empat tahun dibui ternyata tidak cukup membuat jera Eben. Terbukti, dia kembali harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika. Padahal, Eben baru dua bulan keluar dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun karena kasus yang sama.

Dalam penangkapan ini Polisi mendapatkan barang bukti beberapa jenis narkoba. Polisi bahkan menemukan satu narkotika jenis baru bernama Riklona Clonazepam. Jumlahnya mencapai 490 butir atau sekitar 49 strip. Obat ini disebut merupakan psikotropika golongan satu.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, pelaku tergolong bandar Narkotika yang cukup licik dan lihai. Polisi membutuhkan waktu yang lama untuk bisa mengungkap kasus peredaraan yang melibatkan residivis tersebut. Setelah memiliki bukti-bukti yang kuat, akhirnya Eben bisa diringkus di rumahnya berikut sejumlah barang bukti puluhan gram sabu dan puluhan ribu pil dobel L.

“Tersangka kami ringkus di rumahnya saat hendak menghisap sabu. Barang bukti yang kami dapat berupa sabu 42,23 gram, Pil Riklona Clonazepam 490 butir dan Pil Dobel L dengan jumlah 23 ribu butir,” papar Kapolres Jombang, Jumat (06/12).

Polisi juga mendapatkan seperangkat alat hisap dan sebuah bong yang akan dipakai pelaku menghisap kristal haram tersebut. Hand Phone (HP) milik pelaku yang diduga menjadi sarana transaksi narkoba juga diamankan untuk barang bukti dan kepentingan penyelidikan.

“Sabu yang kami dapat sudah dikemas siap edar, rata-rata beratnya kurang lebih 1 gram,” tambahnya.

Selain menangkap Iksan alias Eben, Polisi juga meringkus dua pengedar lainya, yakni M Yogi Adam Pratama (22) seorang karyawan koperasi simpan pinjam warga Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dan Junaedi alias Corot (25) buruh serabutan asal Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

“Kedua tersangka satu jaringan dengan Eben,” ulasnya.

Aparat Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini. Ketiganya saat ini mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) tentang Narkorika serta UU Kesehatan.

“Dijerat pasal 114, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancamannya 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Jombang.(rif)

Tags: