RPJMD jadi Peraturan Daerah

ilustrasi-raperdaSatu lagi regulasi akan memperkokoh sistem pembangunan daerah Jawa Timur. Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019 akan “naik kelas” menjadi Peraturan Daerah. Sebelumnya, RPJMD hanya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan taktis. Padahal RPJMD selalu menjadi pijakan hukum untuk Perda tentang APBD, setiap tahun. Sehingga tidak logis manakala Pergub menjadi pijakan hukum Perda.
Dasar hukum RPJMD ditetapkan melalui Pergub adalah UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Sisrenbang). Yakni pada pasal 5 ayat (2). Namun dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 150 ayat (3) huruf e, diamanatkan “RPJMD ditetapkan melalui Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.” Ini bagai dikhotomi, karena dua UU mengatur hal yang sama (RPJMD) tetapi berbeda pada sistem penetapannya.
UU 32 tahun 2004 juga menentukan isi Perda tentang RPJMD pada pasal 150 huruf e. Dinyatakan,:  “RPJM daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.”
Tetapi dalam hal RPJMD, amanat dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sisrenbang maupun UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hampir identik. Bahkan kedua UU menggunakan frasa-frasa yang hampir sama, bagai copy-paste. Sehingga tidak perlu di-dualisme-kan. Namun untuk membuat Rancangan Perda tentang RPJMD, seyogianya mengacu pada UU Sisrenbang, karena lebih lex specialis.
Karena bersifat lex specialis, UU Sisrenbang lebih detil dalam meruntut pentahapan RPJMD. Misalnya pada pasal 14 ayat (2) dinyatakan: “Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum,  program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah.”
Lebih rinci lagi, juga diamanatkan tugas pimpinan SKPD untuk penyusunan RPJMD. Pada pasal 21 ayat (3) dinyatakan “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).”
Isi ayat (4) adalah: “Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana  dimaksud pada ayat (3).” Lebih detil lagi pasal 20 ayat (2) dinyatakan, bahwa Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah. Posisi (tugas) Kepala Bappeprop untuk penyusunan RPJMD memang sangat dominan. Termasuk harus menggelar musrenbang tingkat SKPD.
Dalam UU 25 tahun 2004 tentang Sisrenbang diperintahkan secara khusus kepada Kepala Bappeda (sekarang Bappeprop). Pada pasal 16 ayat (4) dinyatakan: “Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.” Pada ujungnya, UU Sisrenbang pasal 19 ayat (3) mengamanatkan “RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.”
Bahkan tugas Kepala Bappeprop disertai tenggat waktu. Pada pasal 23 ayat (2) dinyatakan “Musrenbang penyusunan RKPD… dilaksanakan paling lambat bulan Maret.” Jadi bulan ini merupakan periode kerja keras Bappeda (Propinsi maupun Kabupaten dan Kota). Di jajaran eksekutif, Gubernur Pakde Karwo telah menyerahkan draft RPJMD kepada DPRD. Juga sudah dibentuk Pansus DPRD untuk membahas RPJMD.
Sebagaimana metodologi ke-Perda-an, tak cukup hanya berdasar visi dan misi Kepala Daerah bersama Pansus DPRD plus tim ahli. Melainkan harus melibatkan masyarakat, terutama aktifis ormas yang dikenal dedikatif.
000

Rate this article!
Tags: