RSUD Terbaik Dunia

RSUD dr. Iskak, kabupaten Tulungagung, meraih predikat rumah sakit terbaik se-dunia. Bukan karena guyuran APBD yang besar, melainkan berbasis Jaminan Kesehatan Nasional. Bahkan sanggup memberi pelayanan gratis un-limited pada pasien tidak mampu di luar tanggungan BPJS. Berbasis paradigma pusat keselamatan masyarakat, setiap rumah sakit seharusnya berprinsip biaya murah dengan mutu layanan terjaga.
Pada kongres rumah sakit sedunia ke-43 di Oman (pekan kedua November 2019), RSUD Tulungagung memperoleh “Gold Award,” kategori Corporate Social Responsibility (CSR). Direkturnya juga dinyatakan sebagai Direktur rumah sakit terbaik dunia versi IHF (International Hospital Federation). Pengertian CSR bukan sekedar karitatif (pemberian bantuan) perusahaan kepada masyarakat seperti pemahaman di Indonesia. Melainkan tanggungjawab sosial pelaksanaan fungsi kesehatan.
RSUD dr. Iskak, bukan sekadar rumah sakit milik daerah (kabupaten). Melainkan memiliki jargon fungsi sebagai public safety centre (pusat penyelamatan masyarakat). Siaga menjadi “agen keselamatan” masyarakat. Sehingga manajemen “keselamatan” bukan hanya di RSUD, melainkan dijalankan hingga Puskesmas. Tidak ada pasien yang ditolak. Tiada pasien yang ditanya tentang biaya. Seluruh pasien (dan keluarga) menjalani pengobatan dengan tenang.
Tidak ada yang suka sakit. Tetapi masih banyak rumah sakit menolak pasien. Bahkan setiap rumah sakit biasa mempertanyakan pertanggungan biaya, sebelum dimulai pelayanan. Misalnya, BPJS atau mandiri? Biaya, dan mutu layanan kesehatan selalu menjadi kendala hubungan antara masyarakat dengan rumah sakit. Padahal akses layanan kesehatan merupakan “hak” setiap warga negara. Sedangkan setiap rumah sakit “wajib” melayani pasien.
Layanan kesehatan kepada setiap masyarakat dijamin konstitusi. Tidak tanggung-tanggung, konstitusi memberi tiga pasal untuk kualitas kehidupan yang baik. Seluruhnya menjadi “hak” warga negara. Yakni, pada UUD pasal 28-A, dan pasal 28-H ayat (1). Serta pasal lebih lex specialist, dalam UUD pasal 34 ayat (3), dinyatakan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Pada ranah pemerintahan di daerah, frasa “fasilitas pelayanan umum yang layak,” diterjemahkan dalam kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Antara lain berupa RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) BLUD milik propinsi, serta RSUD BLUD milik kabupaten dan kota. Tidak sembarang rumah sakit bisa didirikan oleh daerah (dan swasta), melainkan wajib “layak” melalui akreditasi. Selanjutnya, tingkat (hasil) akreditasi akan menentukan basis pelayanan oleh rumah sakit.
Amanat konstitusi tentang fasilitas kesehatan yang layak, di-breakdown dalam UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Secara tekstual pada pasal 40 ayat (1) dinyatakan, “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.” Pada pasal 39, juga menyatakan kewajiban audit kinerja fungsional. Seluruh dokter (termasuk yang spesialis), bidan, dan perawat, juga wajib di-audit.
Undang-Undang (UU) tentang Rumah Sakit telah berusia satu dekade, tetapi masih banyak rumah sakit belum ter-akreditasi. Padahal rumah sakit, perlu menjaga profesionalisme, sebagai garansi layanan kesehatan. Realitanya, gedung rumah sakit bertambah. Pertumbuhan rumah sakit selama satu dekade lebih dari 100%. Konon, tiada rumah sakit yang merugi, milik pemerintah maupun swasta. Ironisnya, masih banyak yang tidak memenuhi asas akuntabilitas.
Kenyataannya, banyak RS belum memenuhi persyaratan standar ke-rumah sakit-an. Termasuk faktor higienitas, berkait limbah. Sehingga banyak rumah sakit patut “di-sehat-kan” di-audit rutin secara manajerial, dan fungsional. RSUD dr. Iskak, di kota kecil dengan APBD kecil, bisa menjadi yang terbaik di dunia. Sekaligus sedia melayani “penyehatan” rumah sakit lain.

——— 000 ———

Rate this article!
RSUD Terbaik Dunia,5 / 5 ( 1votes )
Tags: