Sabu Senilai Rp 1,5 M Berhasil Digagalkan

Nampak kedua tersangka dengan menunjukkan barang bukti sabu-sabu, yang dikawal ketat oleh petugas CNT.n achmad suprayogi/bhirawa

Nampak kedua tersangka dengan menunjukkan barang bukti sabu-sabu, yang dikawal ketat oleh petugas CNT.n achmad suprayogi/bhirawa

Sidoarjo, Bhirawa
Customs Narkotik Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Juanda, dalam sepekan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-subu seberat 1.205 gram atau senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Ditegaskan Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan, Senin (17/3) siang, kedua kejadian penyelundupan itu terjadi di Bandaran Internasional Juanda Sidoarjo. Pertama tanggal 9 Maret dilakukan warga Indonesia berinisial ARM (35), dengan nomor penerbangan QZ-8294 Air Asia rute dari Kuala Lumpur menuju Surabaya.
Tersangka didapati membawa tas plastik yang didalamnya terdapat benda kristal yang diduga sabu-sabu. Setelah diuji lab isinya benar sabu-sabu seberat 220 gram senilai Rp295 juta.  ”Sementara pada tanggal 15 Maret, kembali digagalkan penyelundupkan SS seberat 985 gram atau senilai Rp1.329.750.000  yang disembunyikan dalam ransel dan dimasukkan Koper warna merah,” jelas Iwan.
Gagalnya penyelulundupan ini, berawal dari kecurigaan petugas saat mendeteksi koper warna merah yang dibawa Warga Negara Thailand berinisial SD 31 tahun. Sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia AK 1392 rute Kuala Lumpur – Surabaya.
Hasil pemeriksaan X-Ray dan unit anjing pelacak narkoba, petugas lalu mencurigai koper merah yang dibawa SD. ”Setelah diperiksa ditemukan ada sabu sebanyak 985 gram di dalam tas ransel hitam dalam koper itu,” terang Iwan Hermawan.
Karena tersangka didapati telah membawa sabu-sabu lebih dari 5 gram, maka tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dan paling rendah hukuman penjara selama 20 tahun. Serta denda uang Rp10 miliar ditambah sepertiga. ”Sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1,” tegas Iwan Hermawan kemarin. [ach]

Tags: