Saksi Rekanan Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejaksaan

Foto Iiustrasi gedung kejati jatim.

(Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Floating Crane Senilai Rp 100 Miliar) 

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memanggil mantan Direktur Utama PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) Riry Syeried Jetta, Kamis (6/12). Pemanggilan ini terkait pemeriksaan tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp 100 miliar.
“Hari ini (Kamis kemarin, red) yang dipanggil ada dua orang, yakni mantan Dirut PT DPS dan satu orang rekanan. Sayangnya saksi dari pihak rekanan tidak hadir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Kamis (6/12).
Richard menjelaskan, satu orang saksi dari rekanan yang tidak hadir yakni Antonius Aris Saputra. Ketidakhadiran saksi ini, lanjut Richard, dengan alasan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejati Jatim.
“Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan saksi rekanan ini. Karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini,” jelas Richard.
Ditanya adakah penahanan terhadap saksi mantan Dirut PT DPS, Richard enggan merincikan. Pihaknya memastikan Kamis kemarin masih sebatas pemanggilan saksi guna melengkapi keterangan pada penyidikan kasus ini. Terkait penahanan, Richard mengaku belum sampai ke arah sana.
“Ini masih pendalaman keterangan saksi. Saat penyelidikan, saksi-saksi ini sudah dimintai keterangan. Sekarang dimintai keterangan tambahan dalam status perkara yang masuk penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Jatim sudah memanggil mantan Dirut PT DPS, Kamis (29/11) lalu. Saksi yang dipanggil sebenarnya dua orang, yakni mantan Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta dan rekanan, yakni Antonius Aris Saputra. Namun yang datang hanya mantan Dirut PT DPS. Pada Kamis (6/12), saksi rekanan kasus dugaan korupsi di PT DPS ini kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. [bed]

Tags: