Sanksi Denda Prokes Dilakukan Bertahap

Bupati Lamongan Fadeli,Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono dan Kapolres Lamongan AKBP Harun beserta unsur Forpimda lainya saat menggelar operasi pelanggar protokol kesehatan. Warga yang tidak memakai masker langsung disidang di tempat. [Alimun Hakim]

Lamongan Gelar Sidang di Tempat
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 resmi telah dimulai kemarin, Senin (14/9). Kendati demikian, sejumlah operasi yang dilakukan tidak otomatis memberlakukan sanksi denda kepada warga yang melanggar.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menuturkan, sejak hari pertama penerapan Pergub 53 ini pohaknya terus berkordinasi dengan Polda Jatim. Salah satunya terkait tahapan sosialisasi dan simulasi operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes). “Kita masih sosialisasi. Tapi secara serentak sudah bergerak dengan sanksi administratif atau hukuman bersih-bersih dan sebagainya,” tutur Sekdaprov Heru, Senin (14/9).
Heru mengatakan, penerapan sanksi dilakukan secara bertahap. Di beberapa daerah seperti Sidoarjo dan Kabupaten Malang, sejak hari pertama telah menerapkan sanksi denda. “Sidoarjo sudah langsung ada denda sebesar Rp 150 ribu. Besok (Hari ini) kita masih akan evaluasi lagi dengan Pak Kapolda untuk mengetahui berapa banyak jumlah pelanggar,” ujar mantan Bupati Tulungagung tersebut.
Sementara itu Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa menambahkan, pelaksanaan penegakan prokes di daerah berbeda-beda. Ada yang sudah menerapkan sanksi, ada pula yang masih dalam tahap sosialisasi. “Masih melihat perkembangan dinamika di daerah masing-masing. Ada yang sudah mulai tipiring (Tindak Pidana Ringan). Pesan Pak Kapolda juga diupayakan agar kita lebih mengutamakan himbauan terlebih dahulu,” ujar Budi.
Dalam menerapkan penegakan prokes tersebut juga harus disiapkan tim yang lengkap. Khususnya untuk tipiring maka dibutuhkan hakim saat di lapangan nanti. “Mungkin satu minggu lagi sudah bisa diterapkan. Karena kita juga harus menghubungi kesiapan kas daerah jika nanti ada sanksi denda,”kata dia.
Sanksi denda yang diterapkan dalam penegakan prokes ini berbeda di masing-masing daerah. Misalnya di Tuban dan Kediri sanksinya sebesar Rp 100, Sidoarjo dan Gresik Rp 150 ribu kemudian Surabaya Rp 250 ribu. “Semua daerah sepertinya sudah punya perbup atau perwali. Tapi untuk sanksi denda tidak semua. Ada beberapa daerah mungkin belum menerapkannya. Kalau belum ada sanksi denda, maka harus revisi,” jelas Budi.
Terkait denda, pelanggar protokol kesehatan bisa langsung melakukan sidang di tempat atau langsung membayar ke kas daerah. Selanjutnya, pelanggar baru bisa mendapatkan kembali KTP-nya. “Kita sendiri masih sosialisasi dan ada pemberian sanksi administratif berupa penahanan KTP selama 14 hari,” pungkas dia.

Sidang di Tempat
Sementara itu 14 warga Lamongan terjaring saat operasi yang dilakukan oleh seluruh unsur Forkopimda Lamongan di area Sport Center, Jl. Basuki Rahmad, Senin,(14/9). Mereka langsung disidang di tempat yang sudah disiapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan dan pihak Kejaksaan
Bupati Lamongan Fadeli menegaskan, Lamongan menerapkan sanksi bagi warga yang keluar rumah tidak memakai masker. “Sanksi tegas ini dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran bermasker di masa pandemi Covid – 19, ” kata Fadeli
Ketua Pengadilan Negeri Lamongan R.Ari Muladi,S.H menjelaskan,sesuai dengan Perda hari ini melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana ringan . “Kita menggelar sidang kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker.Kita sidangkan secara formal dan langsung kita putuskan bagaimana rasa keadilan, dalam rangka mengingatkan masyarakat jika pemakaian masker di tempat umum adalah hal wajib.”terangnya.
Sementara untuk sanksi bagi pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan ada berupa hukuman kurungan penjara dan denda nominal maksimalnya.”Sanksinya hukuman denda berupa uang maksimal 50 juta rupiah, tapi tentu tidak selalu maksimal. Mungkin sekitar 10 ribu atau 20 ribu, sekedar mengingatkan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa tidak menggunakan masker adalah suatu pelanggaran.Kalau tidak punya uang sama sekali, hukuman kurungan sebagai gantinya. Kalau tidak punya uang pasti punya badan, kita masukkan ke dalam penjara, paling lama 3 bulan.”tegas Muladi. [tam.aha.yit]

Tags: