Santun Cegah Persekusi

foto ilustrasi

Intimidasi makin sering dilakukan oleh kelompok sindikat, dengan meng-atasnama-kan agama. Menyebabkan kecemasan mendalam, serta  berpotensi tawur sosial. Maka seyogianya, aparat ketertiban (dan keamanan) lebih sering hadir melindungi masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh gerakan perkusi yang men-teror masyarakat. Jika dibiarkan, perkusi akan membesar menjadi kebiasaan “hukum jalanan.”
Perkusi, bagai street justice (hukum jalanan). Sebenarnya telah lama digerakkan oleh sekelompok masa, dengan meng-atasnama-kan ajaran agama. Misalnya, sweeping (menutup paksa) warung makan pada bulan Ramadhan (siang hari). Ini dapat digolongkan tindakan brutal. Nyata-nyata menimbulkan kegelisahan dan mengancam ketenteraman masyarakat. Di berbagai daerah, tindakan brutal perkusi telah memicu perlawanan. Menyebabkan tawur sosial, antar-kelompok masa.
Sebenarnya, kelompok pelaku perkusi bukan ormas (ganisasi masyarakat) dengan skala besar. Sehingga cukup mudah dihardik (dilawan). Di Jawa Timur, misalnya, kelompok yang biasa melakukan perkusi, tidak berkutik (karena pasti akan dilawan). Tetapi di daerah lain, tak jarang, perkusi dilakukan dengan “mengajak” aparat. Seolah-olah tindakan legal. Namun pada gerakan berikutnya, kelompok persekusi melakukan “eksekusi” tanpa kehadiran aparat.
Modus perkusi, kini lebih sering dilakukan dengan intimidasi. Kelompok pelaku “berburu” berbagai posting komentar di medsos (media sosial). Yakni, seluruh ujaran yang mengujat  kelompok (dan jajaran pimpinannya). Selanjutnya, pemilik akun (facebook, instagram dan twitter) di-intimidasi. Dalihnya, membela pimpinan kelompok. Menimbulkan ketakutan. Padahal, kelompok pelaku persekusi juga sering melakukan ujaran bervisi menghujat.
Di berbagai daerah telah sering terjadi. Antaralain, di Solok (Sumatera Barat), seorang dokter mengalami intimidasi. Teror psikologis diterima, setelah menulis komenter pada akun facebook, merasakan trauma mendalam. Tulisan dalam akun berisi pandangannya terhadap kasus dugaan chat mesum oleh pimpinan ormas. Tak tahan di-intimidasi, sampai bertekad meninggalkan kota Solok.
Bersyukur, terdapat ormas (organisasi masyarakat) yang lebih besar, melindungi. Hal yang sama terjadi di Bandung (Jawa Barat). Bahkan di Jakarta, intimidasi dan penyiksaan terjadi pada anak di bawah umur. Konon berdasar data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), target perburuan persekusi lebih dari 50 orang.
Selain teror (psikis) dan pemukulan, juga disertai tuntutan permintaan maaf secara tertulis, karena telah menghina pimpinan ormas pelaku persekusi. Itu bagai street justice, mutlak tidak boleh terjadi pada negara yang berdasar hukum. Ke-tidak puas-an terhadap ujaran, seharusnya diselesaikan secara hukum, ditangani oleh penegak hukum (polisi).
Sengketa ujaran di medsos, wajib diselesaikan secara hukum. Karena konstitusi menjamin kebebasan penggunaan medsos. UUD pasal 28F, menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Niscaya tidak sembarang ujaran bisa disebar-luaskan. Indonesia telah memiliki UU (undang-undang) yang secara lex spesialist mewadahi kepentingan masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi. Yakni, UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ujaran yang bisa bersinggungan dengan kelompok lain, mesti ditimbang secara cermat. Ingat kasus Prita Mulyasari (Agustus 2008), yang cukup menyita emosi dan rasa keadilan.
Penegak hukum mesti cermat menggunakan idiom “persekusi.” Sebab, tidak sembarang intimidasi (termasuk serangan fisik) bisa digolongkan persekusi. Berdasar konvensi (Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional), persekusi hanya yang berdampak penderitaan cukup berat. Tetapi persekusi yang ringan, juga wajib diproses secara hukum sebagai tindak pidana.
Pencegahan terhadap persekusi, sebenarnya tidak sulit. Hanya diperlukan pemikiran terbuka, serta membiasakan diri berlaku santun pada kehidupan nyata maupun di medsos.

                                                                                                         ———   000   ———

Rate this article!
Santun Cegah Persekusi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: