Saran Disperdagprin Sampang, Pengusaha Daftarkan Merek Beras

Sampang,Bhirawa
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang, sarankan pengusaha pengemas beras yang beroperasi di Sampang, harus daftarkan merek barang yang diperjual belikan. Hal itu untuk mengantisipasi klaim merek orang lain yang digunakan.

Seperti yang di ungkapkan Disperdagprin Kabupaten Sampang, melalui Penyuluh Perindag, Mohammad Irwan Ferdiawan mengatakan, selain harus memperhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), setiap pengusaha harus mempunyai identitas tersendiri.

Ketika pengusaha lalai dalam mendaftarkan merek tersebut, yang rugi nantinya pengusaha itu sendiri. Karena ketika produknya sudah berkembang dan dikenal masyarakat luas. bisa jadi merek yang digunakan pengusaha tersebut sudah dimiliki pihak lain.

“Ketika terjadinya seperti itu yang rugi pengusaha tersebut, karena berbenturan dengan undang-undang hak kekayaan intelektual (HKI),” ungkap Irwan, Rabu (26/8/20).

Selain itu, Irwan juga mengatakan ketika para pelaku pengusaha berbenturan dengan undang-undang HKI karena ada klaim merek, yang rugi pihak mereka (Pengusaha) yang rugi.

“Karena semua barangnya akan disita oleh pemerintah. Jadi mumpung usahanya masih kecil segera daftarkan mereknya,” jelasnya.

Irwan juga membeberkan terkait pendaftaran merek, bisa menggunakan dua sistem yaitu secara Online dan manual selain itu, pengusaha juga bisa mendaftar langsung ke Dirjen Hukum dan Ham Kanwil Jawa Timur.

“Yang harus di lengkapi terlebih dahulu ijin usaha, Surat keputusan (SK) Akta Notaris, membuat etiket merek berupa logo atau tulisan dan gambar, dan mengisi formulir persyaratan kelengkapan kelengkapan usaha,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Pendaftaran merek jika menggunakan pihak ketiga atau mandiri menggunakan konsultan biaya pendaftaran merek sekitar RP3.500.000 Rupiah tergantung dari konsultan. (lis)

Kasi Perindag, Mohammad Irwan Ferdianwan, Disperdagprin Sampang.

Tags: