Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso Perketat Ijin Kegiatan

Suasana saat dilakukannya rapat koordinasi membahas pengawasan, perijinan kegiatan yang digelar di Pendopo Bupati. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Meski telah memasuki zona orange, dan mengacu pada Inpres Nomer 6 Tahun 2020 yang terbit sejak 4 Agustus 2020 lalu. Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, memperketat ijin kegiatan masyarakat.

Dalam hal ini, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso, yang terdiri dari Pemerintah, Polri dan TNI melakukan kordinasi untuk membahas pengawasan termasuk perijinan kegiatan, di Pendopo Bupati, Senin (7/9).

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, Wabup H Irwan Bachtiar Rahmat, Kapolres AKBP Erick Frendriz dan perwakilan Kodim 0822, Kejaksaan, Camat, Kapolsek, serta Danramil dari 23 kecamatan yang ada di Kota Tape ini.

Wakil Bupati H Irwan Bachtiar Rahmat, S.E, M.Si saat dikonfirmasi menyampaikan, dimana dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu penerapan disiplin dan penegakan hukum mengenai protokol kesehatan harus sudah dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sudah disepakati dari Pak Kapolres, Pak Dandim. Karena dalam Inpres nomer 6 itu sudah jelas ditujukan kepada TNI, Polri untuk membackup pemerintah daerah dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan,” katanya.

Wabup Irwan mengaku, bahwa untuk evaluasinya sendiri berkenaan dengan maraknya kegiatan masyarakat. Seperti diantaranya, perlombaan, Gobak Sodor dan lain sebagainya.

“Kegiatan masyarakat, perlombaan-perlombaan. Lah ini ada kesepakana perlu diatur, mengenai SOP perijinannya menjadi kewenangan siapa,”urainya.

Dijelaskannya, dimulai dari tingkat Kecamatan yang telah disepakati adalah bagian dari Gugus Tugas Kecamatan. Namun dalam hal itu juga harus disetujui oleh Camat dan mendapat rekomendasi dari Kapolsek dan Danramil setempat.

“Ditingkat Kabupaten, dalam hal ini Pak Bupati selaku Ketua Gugus Tugas sudah melimpahkan kepada BPBD untuk mengeluarkan ijin. Tetapi rekomendasi dalam Perijinan itu harus tetap TNI-Polri dalam hal ini Polres dan Kodim,” jelasnya.

Sebelum mengajukan ijin menggelar kegiatan, adapun masyarakat Bondowoso sudah menyiapkan jenis-jenis pernyataan dalam pelaksanaan kegiatan, tentu dalam hal itu sesuai dengan protokol kesehatan.

“Harus pakai masker, harus disediakan handsanitizer, harus disiapkan tempat cuci tangan, ada pengukuran suhu tubuh,”terangnya.

Masih kata Wabup Irwan, dalam kegiatan yang digelar itu juga diatur dalam Perbup Nomer 50 tahun 2020. Dimana, warga yang akan diundang itu harus 50 persen sesuai kapasitas gedung yang ada.

“Ditambah klausul tadi, ada surat pernyataan bahwasanya apabila mereka melanggar kegiatannya tidak sesuai dengan protokol kesehatan, dia rela untuk dibubarkan,”tegasnya.

Lanjut Politisi PDIP itu, dan apabila kegiatan yang melibatkan banyak masa sampai menimbulkan klaster baru.

“Mereka bertanggung jawab secara hukum untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahwa selain ijin dan pernyataan sikap, untuk kegiatan di tingkat kecamatan tak mendatangkan dari luar.

“Dengan alur yang demikian, sudah jelas tugas dari pemerintah, Polri, dan TNI. Siapa dan harus berbuat apa,” tegasnya.

Untuk informasi, Kabupaten Bondowoso sudah memasuki zona orange, dimana dengan total kasus per 6 September kemarin, mencapai 424 psien. 400 sembuh, 19 dirawat dan lima meninggal dunia. [san]

Tags: