Satpol PP Sidoarjo Eksekusi 130 Bangli

OSidoarjo, Bhirawa
Satpol PP Sidoarjo tak mengalami hambatan dan tak ada perlawanan saat mengeksekusi Bangunan Liar (Bangli) yang berada di atas avor wilayot Desa Sidokerto, Buduran, Senin (23/6) kemarin.
Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Pol PP Sidoarjo, Hari Sucahyono SH Msi, mengatakan, dari 130 pemilik Bangli dalam eksekusi hari pertama Senin (23/6) kemarin 50% pemilik Bangli sudah membongkar sendiri bangunannya.
”Secara manusiawi kami sempat khawatir ada perlawanan tapi ternyata lancar-lancar saja,” ujar Hari, saat ditemui disela-sela eksekusi.
Eksekusi hari pertama, dimulai dari bagian barat yakni didepan pasar Desa Sidokerto yang berada di depan Perumahan Taman Dika. Petugas membongkar Bangli di sisi utara jalan. Pada eksekusi kedua hari ini, Selasa (24/6) akan dimulai pada sisi selatan jalan.
”Eksekusi ini diperkirakan akan membutuhkan waktu selama tiga hari, selain banyak Bangli yang harus dibongkar ternyata kami juga kekurangan personil,” kata Hari.
Sebelum eksekusi dilakukan, Satpol PP, kata Hari, sudah melakukan Protap. Mulai sosialisasi sampai pemberian surat teguran lisan dan teguran tertulis. Dalam eksekusi kemarin Satpol PP melibatkan aparat TNI, Polri, Polsek Buduran, Kormail Buduran dan Satpol Kec Buduran.
Disampaikan Hari, keberadaan Bangli ini telah mengganggu fungsi avor dan irigasi, sebagaimana Perda Nomor 3 tahun 2004 tentang irigasi. Oleh SKPD yang berwenang yakni Dinas PU Pengairan, avor wilayot ini nanti akan dinormalisasi dan dilanjutkan untuk direvitalisi jadi taman dan trotoar.
Awal Bulan Juli nanti, Satpol PP Sidoarjo juga akan mengeksekusi Bangli yang ada di depan SMKN 1 Buduran. Lahan yang dipakai para PKL itu adalah tanah milik PT KAI juga ada tanah milik Pemkab Sidoarjo. Pihak KAI maupun Pol PP, kata Hari, sudah melayangkan surat peringatan pada mereka. Sehingga ada PKL yang mulai membongkar sendiri bangunannya. Lahan itu rencananya akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau (RTH). [hds]

Tags: