Satreskrim Polres Bojonegoro Sita Ribuan Liter Arak

Bojonegoro, Bhirawa
Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil gerebek produksi miras (jenis arak ), yang berada di Dusun Jomblong, RT 02/01 Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Barang bukti Arak yang diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro ribuan liter

Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan dari hasil pengembangan warung yang melayani penjualan arak.

“Pabrik rumahan ini digrebek dari hasil lidik warung yang jual miras. Pedagang ini beli via COD, selain peralatan, 12 ribu liter arak dan 3 unit mobil yang digunakan kirim telah kita sita,” jelas Budi di dampingi Kasat Reskrim kepada wartawan, pada saat konferensi pers yang digelar kemarin (10/9) di halaman Mapolres setempat.

Lebih lanjut disebutkan Kapolres Bojonegoro, petugas telah mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti, di antaranya SHJ (60) alamat Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, KS (34) Dusun Sratu, Desa Sraturejo, dan RK (25) alamat Dusun Sratu, Desa Sraturejo.

Selain mengamankan tiga orang, polisi juga mengamankan alat pembuat dan arak. Sementara alat pembuat yang disita adalah 1 set tungku pemanas penyulingan, 2 buah selang spiral, 33 drum masing-masing berisi 200 liter baceman arak , 12 drum kosong, 6 buah tabung LPG, 2 boks botol ukuran 1,5 liter, 4 buah plasti berisi tutup botol.

Kemudian 3 boks fermipan, 12 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus untuk pengemasan, 50 dus yang masing masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter dengan jumlah 600 botol sehingga total arak yang siap edar adalah 9.000 liter.

Ditambahkan Kapolres, kendaraan yang diamankan juga digunakan menjual miras, dengan cara kaca jendela dibuat gelap agar tidak mengetahui barang yang dibawa pelaku.

“Ketiga pelaku harus mempetanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukunan pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun, sedangkan pasaal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentanga pangan, ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.-. [bas]

Tags: