Satreskrim Polres Madiun Tangkap Tersangka Curanmor Asal Sumbar

Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto (tengah) didamping Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro (baju putih paling kanan) dan Kasubbag Humas Polres Madiun Iptu Gaguk Widodo (paling kiri. Sedang tersangka HS baju oranye dibelakang saat jumpa pers, Selasa petang (19/5). (sudarno/bhirawa)

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus HS (34) karena mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 Nopol: AE-4666-HN, milik Paini (54) warga Desa Plumpungrejo Kec. Wonoasri Kab. Madiun yang pada Selasa ( 21/4) sekira pukul 09.15 Wib sepeda motor korban di parkir di halaman depan toko Hakim alamat Ds./Kec. Wonoasri Kab. Madiun
“Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya itu, sekarang tersangka HS ditahan di Mapolres Madiun. Demikian barang bukti (BB) 1 unit Honda Vario warna putih No. Pol: AE-4666-HN beserta STNK dan fotocopy BPKB milik korban dan1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru No. Pol: AD-3706-QY milik terangka diamankan di Mapolres Madiun,”kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto kepada wartawan saat buka bersama, Selasa (19/5).
Kapolres Madiun yang didamping Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro dan Kasubbag Humas Polres Madiun Iptu Gaguk Widodo menjelaskan, disamping di TKP tersebut diatas tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP. Diantaranya di Sragen Jawa Tengah berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru No. Pol: AD-3706-QY dan di Pasar Gombong Jawa Tengah berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
“Karena itu, tersangka HS (34) Banuaran Kecamatan. Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat itu, dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,”ungkap Kapolres Madiun meyakinkan.
Dalam pengakuannya kepada wartawan, tersangka HS itu menyatakan, kalau dari kos-kosnya di Purworejo Jawa Tengah itu naik motor ke jawa Timur. Namun tanggal 20 April lalu, sesampainya di Caruban Kabupaten Madiun beristirahat. Hari beriukutnya keliling di Caruban dan pada Selasa (21/4) sekira pukul 09.15 Wib di halaman depan toko Hakim alamat Desa/Kecamatan Wonoasri Kab. Madiun tersangka melihat 1 unit Honda Vario warna putih No. Pol: AE-4666-HN sedang parkir didepan toko dengan posisi kunci masih nancap di motor.
Mengetahui, kunci motor masih nancap, tersangka HS berhenti dan memutar selanjutnya memarkir sepeda motor Smash dengan jarak kurang lebih dua meter dengan sepeda motor yang akan dicuri tersebut. Kemudian melihat situasi sekitar aman kemudian sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 Nopol: AE-4666-HN tersangka naiki dan menghidupkan mesinnya dengan kuncinya yang saat itu masih menancap selanjutnya sepeda motor tersebut tersangka kendarai menuju kos kos an tersangka, Sedang motor Suzuki Smash milik tersangka ditinggal ditempat kejadian. Dan akhirnya tersangka diringkus Satreskrim Polres Madiun hingga sekarang ini. (dar)

Tags: