Satresnarkoba Polres Trenggalek Ringkus Bandar Sabu Antar Kota.

Trenggalek,Bhirawa
Pandemi Covid-19 tak menyurutkan nyali bandar barang haram beroperasi. Buktinya petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek meringkus seorang bandar sabu-sabu (SS) antar kota dengan barang bukti (BB) 2,13 gram di Desa Baruharjo Kecamatan Durenan, kemarin.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan SA. Pihaknya sangat mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras dan keuletan petugas di lapangan.

“iya benar, pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 22.30 Wib di pinggir jalan masuk desa Baruharjo Kecamatan Durenan telah diamankan satu tersangka berinisial SA warga Kecamatan Mojo kabupaten Kediri.” Ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Kamis (6/8).

Lebih lanjut diungkapkan AKBP Doni membeberkan penahanan SA lantaran diduga kuat membawa, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l.

“Tersangka diamankan berikut barang bukti atas tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sabu.” Imbuhnya.

Penangkapan tersebut berwal dari informasi yang diterima oleh Unit Satresnarkoba bahwa tersangka SA sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Trenggalek khususnya di wilayah kecamatan Durenan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut hingga berhasil menangkap tersangka.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik klip kecil dengan berat kotor 0,73 gram, dan dua paket sabu masing-masing berat kotor 0,70 gram. Barang bukti tersebut dimasukkan dalam bekas bungkus rokok dan disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.” Lanjut AKBP Doni

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah satu temannya di Kalidawir Kabupaten Tulungagung dengan seharga Rp 1.200.000,- untuk setiap paketnya. Menurut rencana, barang haram tersebut akan dibeli oleh salah seorang temannya di Trenggalek. Namun na`as, sebelum kesampaian sudah tertangkap petugas duluan.

“Atas perbuatannya tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(Wek).

Tags: