Saya Sudah Selesaikan Kewajiban Pada Publik, Tinggal Pada Allah

Kejari Surabaya, Bhirawa
Secara resmi, mantan Sekretaris kota Surabaya , Soekamto Hadi  beserta dua mantan pejabat teras kota Surabaya yang lain  Mukhlas Udin dan Purwito resmi menghidrup udara bebas setelah menjalani  2/3 hukumannya atas kasus gratifikasi Japung Rp720 juta.
Rabu(5/3) kemarin Soekamto Hadi dan Purwito  datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menyampaikan surat pembebasan bersyarat (PB) yang sudah mereka terima dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara Mukhlas Udin mengurusnya di Kejari Sidoarjo karena domisilinya.
Saat dikonfirmasi terkait kedatangannya, Sukamto hanya mengutarakan bahwa dia ini sudah melaksanakan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang baik. Menurutnya, saat ini dirinya hanya tinggal tanggung jawab kepada Allah saja.
“Tanggungjawab kepada public sudah saya selesai, sekarang tinggal tanggungjawab saya kepada Allah,” pungkasnya sembari bergegas masuk mobilnya, Honda CRV bernopol L 1425 KY.
Demikian pula Purwito. Dia juga bergegas masuk mobilnya, Isuzu Panther bernopol L 1837 PH. Namun dia sempat memeringatkan orang lain, agar jangan sampai kena kasus seperti dia.
“Sebagai manusia bisa, saya ingatkan kepada anda supaya jangan sampai kena kasus seperti saya,” imbuhnya pada wartawan.
Tiga mantan pejabat pemkot Surabaya itu masuk bui setelah dinyatakan bersalah atas kasus gratifikasi Jasa pungut (japung) sebesar Rp 720 juta. Mereka bertiga resmi resmi bebas dari Lapas Klas I Porong pada Rabu (5/3) kemarin setelah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) pada Selasa(4/3) lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan, pukul 08.30 WIB, Sukamto dan Purwito mendatangi Kejari Surabaya. Kedatangan mereka hanya ingin menyampaikan surat PB. “Dengan lampiran surat keputusan dari Kemenkumham, terhitung mulai Selasa (4/3) lalu mereka menerima pembebasan bersyarat,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/3).
Dijelaskan Nurcahyo, setelah menyampaikan surat PB kepada Kajari Surabaya, maka per Rabu (5/3) ini, mereka mulai menjalani wajib lapor di Kejari Surabaya. Untuk wajib lapor itu, mereka akan datang ke Kejari Surabaya  setiap bulan sekali.
“Jadi, sebulan sekali mereka wajib lapor ke Kejaksaan. Untuk watuknya tidak ditentukan,” ujar Jaksa asal Sragen itu.
Diuraikan, sesuai surat PB yang diserahkan Sukamto Hadi dkk, mereka wajib lapor hingga Agustus 2015 mendatang. Barulah setelah itu, mereka benar-benar bebas dari semua proses hukum. Terkait mantan Asisten II Sekkota Muhlas Udin, Nurcahyo menjelaskan kalau yang bersangkutan mengurus PB di Kejari Sidoarjo.
“Perlu diklarifikasi untuk pak muhlas bukan disini. Menurut yang disampaikan Sukamto beliau menyampaikan surat PB di Kejari Sidoarjo,” terangnya. [bed]

Tags: