Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SDN Gentong

Kabid Humas Polda Jatim. [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Setelah menetapkan dua tersangka kasus ambruknya atap gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan. Kini kepolisian siap mengembangkan kasus ini dan segera mengumumkan tersangka baru dugaan kasus korupsi APBD untuk pembangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan.
Sebelumnya, dua orang dari pihak kontraktor pengerjaan proyek renovasi pada 2012 berinisial DM dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dipersangkakan atas kasus 359 terkait unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan luka berat serta ringan.
“Pasti ada lebih dari satu tersangka (dalam dugaan kasus korupsi APBD pembangunan SDN Gentong,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (12/11).
Disinggung mengenai siapa tersangka baru ini, apakah berasal dari pihak perencana, yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara). Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini tidak menampik hal itu. Pihaknya mengaku masih menunggu pengembangan penyelidikan.
“Pasti menjerat beberapa hal. Pertama, yakni perencana itu sendiri. Kemudian pelaksana dua orang yang sudah kita lakukan penahanan. Kalau dari pihak perencana ini sudah ada, berarti lebih daripada 1 atau 2 orang tersangka,” jelas Barung.
Adanya rencanan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsinya, sambung Barung, terungkap dari hasil laboratorium forensik dan hasil ekspose materia, serta kontruksinya. Sebab, bahan-bahan yang digunakan untuk membangun, berbeda dan berkualitas rendah daripada yang dianggarkan.
Nantinya, lanjut Barung, pengumuman tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini akan dilakukan Kapolda Jatim. Kapankah pengumuman tersangka baru ini, Barung menegaskan dalam waktu dekat.
“Nanti akan diumumkan (tersangka kasus dugaan korupsi) oleh Kapolda Jawa Timur. Kalau tindak pidana korupsi itu menyangkut tentang dua hal yang sudah saya jelaskan, yakni mereka yang merencanakan dan mereka yang melaksanakan. Pelaksananya sudah kita tahan, tinggal perencananya,” pungkasnya.
Sebelumnya kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya atap gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan. Kedua tersangka dari pihak kontraktor itu berinisial DM dan SE. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Seperti diberitakan, ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya, serta 16 siswa lainnya mengalami luka-luka. Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B. [bed]

Tags: