Sekda Terbitkan Surat Netralitas Bagi PNS

Gresik, Bhirawa
Jelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), Sekda Gresik, Moh Najib terbitkan surat netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemkab Gresik. Jika ada PNS berani melanggar akan diberi sangsi tegas. Bukan hanya peringatan, bahkan dipecat.
Surat Sekda itu menindaklanjuti surat Gubernur Jatim Nomor 800/1451/212.5/2014 tertanggal 4 Pebruari 2014. Surat itu kemudian dituangkan dalam surat resmi Sekda Gresik bernomor 800/354/437.73/2014 tanggal 18 Pebruari 2014. ‘’Surat itu sudah diluncurkan ke seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) se Kab Gresik untuk dipatuhi,’’ kata Agus Setya Prambudi, Kabag Humas Pemkab Gresik, Selasa (25/2).
Menurut Agus, netralitas PNS aturannya sudah jelas. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004 pada pasal 2, tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik (Parpol). Selain itu, netralitas itu juga ditegaskan pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama pasal 4. Dimana PNS dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye Pemilu. ‘’Selain itu, juga dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil, DPR, DPD, DPRD,’’ katanya.
Menurut Agus, larang mendukung itu luas. Tak hanya pada pelaksana kampanye. Tapi juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilu. Dan tak dipungkiri, selama ini PNS sering dipakai alat untuk penggalangan massa. Hal ini karena keberadaan PNS, terlebih guru, selalu menjadi tokoh masyarakat ditempat tinggalnya.
Keberadaan PNS yang strategis lanjut Agus, kerap kali menjadi incaran banyak pihak, terutama tim sukses Parpol atau Caleg dibidik dijadikan penggalang massa. ‘’Kalau ada indikasi pelanggaran aturan ini, agar dilaporkan saja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika diketahui ada PNS yang terlibat dukung mendukung laporkan saja. Pasti ada sangsi tegas, bahkan sampai dipecat,’’ katanya. [eri]

Tags: