Sekolah Ambruk, Saatnya Penegakan Regulasi

Kasus robohnya gedung SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa 5 November 2019 yang menyebabkan dua orang meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. Sontak kejadian tersebut menyita perhatian sekaligus keprihatikan publik. Tragedi peristiwa itupun dinilai sebagai kabar buruk bagi dunia pendidikan. Pasalnya, sebelum tragedi di SDN Gentong Jawa Timur, rupaya sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu.
Melihat peristiwa dari dua sekolah roboh hanya dalam waktu dua bulan itu tentu saja menyita perhatian publik. Apalagi kasus tersebut terjadi dua kali dalam waktu berdekatan. SD Negeri Gentong yang berada di bawah tanggung jawab Kemendikbud dibangun pada 2017 lalu, sementara Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada 2012, (detik.com, 7/11).
Sebenernya peristiwa tersebut bisa terantisipasi jika regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana terindahkan. Mulai dari Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Sedangkan, untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008. Begitupun, bagi Sekolah Luar Biasa merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008.
Melalui regulasi tersebut telihat jelas bahwa semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarana prasarananya, termasuk soal bangunan yang di antaranya harus memenuhi standar keamananan dan kenyamanan. Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan regulasi melalui peraturan tersebut ditegakkan, sehingga musibah semacam bangunan roboh ini bisa diantisipasi atau dihindari.

Asri Kusuma Dewanti
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: