Sekolah Tidak Pernah Keluarkan SK Pemberhentian

Foto: ilustrasi

Status Ketiga Guru Masih GTT sekolah
Surabaya, Bhirawa
Kepala SMK Negeri 4 Surabaya, Sri Tjahyono Watie menegaskan jika ketiga GTT (guru tidak tetap) yang mengaku diberhentikan sekolah masih berstatus GTT sekolah. Pasalnya, hingga detik ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada ketiga GTT. Sebelumnya, tiga dari dua GTT mengaku diberhentikan oleh sekolah karena tidak adanya jam mengajar. Namun, bukannya SK ataupun surat pemberhentian yang diterima melainkan surat ucapan terimakasih yang disampaikan oleh kepala sekolah.
“Statusnya memang masih GTT sekolah. Di awal benar memang saya berikan ucapan terimakasih. Tidak lain maksud saya agar guru-guru yang tidak ada jamnya untuk mencari jam tambahan di induknya. Nah, ke dua guru ini tidak menginduk di SMKN 4. Sedangkan guru yang satunya statusnya guru inval (pengganti). dan kami sudah membuat kesepakatan masa kerja guru inval hingga awal tahun ajaran baru,” ujar Kasek yang akrab disapa Atik ini dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (7/7).
Atik menjelaskan jika adanya pengurangan jam mengajar juga dilatari karena penerapan K13 yang mulai diberlakukan di setiap jenjang. Dampaknya, ada mapel yang memiliki jam pelajaran lebih, ada jam mapel yang justru berkurang. Pihaknya juga mengaku memberikan pengertian kepada GTT untuk tetap mempertimbangkan jam mengajar bagi ketiganya. Di lain sisi, guru dengan status ASN (aparatur sipil negara) juga harus mengampu maksimal 40 jam yang didalamnya memenuhi jam mengajar dan tugas tambahan. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengoptimalkan para guru ASN dan GTT dengan mapel yang linier.
“Nanti akan diatur lagi jam-jam (mengajar) nya. Semua guru juga belum saya berikan SK jam mengajar. Karena tahapannya masih mengatur jam mengajar. Saya hanya menyarankan mereka mencari jam mengajar di induknya,” jelas diam
Dalam penyusunan jam pun, kata dia, sudah ada koordinasi antara guru produktif dan ketua program. Untuk pelajaran normatif-adaptif ini sudah ada guru koordinator masing-masing. Bahkan pihaknya juga mengupulkan guru-guru K3, manajemen dan koordinator mapel untuk dilakukan pembagian jam mengajar. “Jadi bukan hanya saya saja yg membuat jam tapi juga melibatkan koordinator mapel masing-masing,”tambah dia.
Terkait surat resign yang diminta oleh pihaknya ke salah satu GTT, Atik menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup dengan GTT yang bersangkutan justru Atik membicarakan absensi yang bersangkutan. Ia menambahkan jika tugas guru tidak hanya mengajar. Tapi juga mendidik, mebimbing dan membentuk karakter. Dan hal itu bagi dia berlaku baik bagi PNS maupun GTT karena porsi dan tugasnya sama.
“Saya tidak pernah menyuruh guru tersebut untuk membuat surat resain. Dan itu amat salah. Yang bersangkutan ini tidak pernah absen lewat finger print. Dan saya adakan pembinaan. Saya katakan dalam pertemuan tertutup, jika memang ibu tidak berkenan di SMKN 4 Surabaya, ibu mengundurkan diri juga tidak apa-apa. Bukan saya menyuruh membuat surat pengunduran diri. Sampai saat ini saya belum mengeluarkan surat pemecatan atau SK pemberhentian terhadap ketiga guru itu,” tegas dia.
Yang terpenting, sambung dia, yang harus sama-sama dipahami jika nanti sekolah kesulitan dalam mencari tenaga pengampu untuk melengkapi kekurangan jam, pihaknya akan koordinasikan dengan pihak GTT.
“GTT ini penting, tapi saya juga harus mematuhi apa yang ada dalam juknis terkait jam mengajar bagi ASN dan juga kebutuhan sekolah untuk GTT yang linier,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) wilayah Sidoarjo (Surabaya-Sidoarjo) Karyantho mengungkapkan, usai mediasi yang dilakukan oleh pihaknya pada Jumat (5/7) malam lalu persoalan GTT yang ada di SMK Negeri 4 Surabaya sudah selesai. Ia menuturkan jika pihak sekolah akan menata ulang jam mengajar bagi kedua GTT. Terutama terkait guru pengampu mapel bahasa inggris yang memang kelebihan guru.
“Tidak ada pemberhentian guru di SMKN 4 ini. Karena ada kelebihan guru, untuk salah satu GTT yang induknya di SKMN 4 ini masih dicarikan formulasi jam mengajar. Masih dikomunikasikan apa nanti dicarikan dalam bentuk model bimbingan sesuai dengan peraturan menteri terkait jam mengajar dan sarat-sarat lain yang memenuhi untuk tenaga pendidik,”katanya. [ina]

Tags: