Selama Ramadan, PNS di Kota Malang Wajib Berbusana Muslim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  Pemkot  Malang yang beragama Islam selama Ramadan diminta untuk menggunakan busana muslim. Instruksi ini diberikan oleh Wali Kota Malang H Mohammad Anton untuk menghormati bulan suci Ramadan 1435 H.
“Kita ingin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena itu PNS yang muslim wajib menggunakan busana muslim selama satu bulan penuh. Sedangkan penganut agama lainnya menyesuaikan,”terang wali kota yang kerap disapa Abah Anton ini, Rabu (25/6).
Menurut Abah Anton, kebijakan yang dia lakukan ini baru pertama kali di Kota Malang, karena sebelumnya tidak pernah  ada. Namun pihaknya optimistis akan disambut baik oleh seluruh karyawan dan karyawati  Pemkot Malang.
Diakui dia, Ramadan tahun ini, pihaknya telah mengeluarkan aturan menutup seluruh tempat hiburan, jika tahun lalau masih ada yang boleh buka untuk fasilitas hotel, tetapi tahun ini tidak satupun tempat hiburan yang diperbolehkan buka.
“Demi menghormati bulan suci, tidak boleh ada  hiburan, ini agar masyarakat bisa khusuk beribadah pada bulan yang penuh berkah ini dengan memperbanyak ibadah, seperti mengaji dan menajalankan solat sunah di masjid dan musala. Pemkot Malang juga akan memberikan contoh PNSnya berbusana muslim,”imbuhnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang kebetulan tidak berpuasa untuk menghormati mereka yang berpuasa.  Jika ada warung yang tetap buka, diminta untuk memberi satir agar tidak terkesan terbuka.
Tidak hanya itu, Abah Anton juga mengeluarkan imbauan kepada para pedagang pasar takjil di seluruh Kota Malang untuk berbusana yang rapi, dan tidak membunyikan musik dengan keras. Jika tahun sebelumnya pedagang pasar takjil banyak dilakukan oleh perempuan berbaju seksi, tahun ini tidak diperbolehkan.
“Kami telah meminta kepada seluruh penyelenggara pasar takjil agar tidak mengumbar auratnya pada saat berjualan. Ini sangat penting, kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan agar imbauan ini ditaati oleh masyarakat,”terangnya.
Terkait dengan larangan tempat hiburan beroperasi, pihaknya akan melakukan monitoring  setiap saat. Ini untuk menjamin pelaksanaan ibadah puasa di Kota Malang ini tidak terganggu oleh hiburan malam.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang J Hartono, mengutarakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik tempat hiburan. Umumnya mereka menerima kebijakan ini.
“Setelah kita sampaikan pemilik hiburan tidak ada yang keberatan, mereka akan memanfaatkan bulan Ramadan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan tempat usahanya masing-masing,”kata J Hartono. [mut]

Tags: