Seleksi PPDB Dilarang Gunakan Tes

6-PPDB-onlineSurabaya, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jatim secara serentak akan digelar mulai 1 hingga 7 Juli mendatang. Sejumlah daerah mulai merancang berbagai seleksi untuk menentukan apakah siswa layak atau tidak diterima di sekolah yang dituju . Di antaranya menggunakan tes yang tidak memiliki dasar aturan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi perhatian khusus terhadap berbagai tes yang dibuat oleh daerah. Hal ini disoal lantaran sekolah bisa menerima siswa cukup dengan mempertimbangan nilai Ujian Nasional (UN).
Dirjen  Pendidikan Menengah Kemendikbud Achmad Jazidie memastikan tidak boleh ada lagi tes masuk yang dilakukan sekolah karena sudah ada ujian nasional. Karena itu, saat ini pihaknya sedang mempelajari keberadaan tes yang masih dilakukan di sejumlah daerah. “Apakah itu benar-benar tes, atau hanya akal-akalan saja? Nanti akan kami pelajari dulu,”kata Jazidie, Kamis (5/6).
Menurut guru besar ITS ini, larangan menggelar tes masuk sekolah  beralasan. Sebab, pengakuan atas hasil belajar di setiap jenjang pendidikan sudah dilakukan dengan evaluasi-evaluasi seperti UN. Itu pun digelar dengan anggaran yang sangat mahal. Karena itu, tidak diperlukan lagi tes masuk yang tujuannya sama. “Perguruan tinggi saja memakai hasil UN untuk seleksi masuknya. Masak jenjang sekolah justru tidak,”katanya.
Bagaimana jika Tes Potensi Akademik (TPA)? Jazidie kembali tidak bisa berkomentar karena masih dalam kajiannya. “Sejauhmana tes ini bisa dipertanggungjawabkan, kita masih mempelajarinya,” ungkap dia.
Meski demikian, Jazidie tidak ingin otot-ototan dengan daerah terkait larangan tes masuk ini. Tetapi dia berharap daerah bisa melakakukan apa yang sudah menjadi ketentuan. Apalagi larangan ini sudah dirumuskan oleh Mendikbud. “Kami tidak ingin kerja dengan mengandalkan sanksi, meskipun sejatinya sanksi itu ada. Jadi kalau itu sudah menjadi ketentuan ya seharusnya memang dilakukan,” katanya.
Menurut Jazidie boleh saja daerah membagi-bagi sekolahnya sesuai dengan kualitasnya karena memang untuk mengembangkan pendidikan yang bermutu butuh prioritas jika belum bisa seluruhnya. Tetapi seharusnya itu diukur dari kemampuan akademik. Untuk mengukurnya, cukup dengan hasil UN.
Setelah itu, jika membutuhkan biaya lain selain yang sudah diberikan pemerintah, dia menganggap hal itu wajar karena butu pendidikan berbading linier dengan biaya yang dibutuhkan. “Tinggal sekarang diatur siapa yang harus membayar lebih dan siapa yang tidak membayar. Itu setelah diukur kemampuan akademiknya,”tandasnya.
Sementara itu, dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Nomor 420/2217/103.02/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2014/2015 juga tidak ada satu pun pasal yang memperbolehkan adanya tes masuk sekolah. Misalnya dalam pasal 8 ayat 1 mengenai PPDB SD dan SDLB, seleksi dilakukan berdasarkan usia. Dalam ayat 2 dilanjutkan, seleksi tersebut tidak berupa seleksi akademis dan dilanjutkan pada ayat 4 dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Sementara untuk PPDB jenjang SMP, dalam pasal 9 dijelaskan seleksi menggunakan nilai Ujian Sekolah (US) dengan mempertimbangkan jarak, prestasi olahraga, prestasi seni, prestasi akademik, iptek, ekonomi dan usia. Hampir sama dengan SMP, seleksi untuk jenjang SMA menggunakan nilai UN dengan mempertimbangkan sebagaimana tertera dalam pasal 9.
“Kalau ada ketentuan mengenai grade nilai UN atau  US di tiap sekolah, saya kira itu tidak masalah. Dengan begitu siswa akan lebih kompetitif,” tutur Kepala Dindik Jatim Dr Harun MSi.
Mengenai TPA, Harun menilai seleksi tersebut tidak berkaitan dengan materi yang terdapat dalam UN. Sehingga, hal itu dapat dimaklumi mengingat daerah juga perlu melakukan pemetaan mutu pendidikan di tiap sekolah.
Kasi Kurikulum Dindik Jatim Eka Ananda mengatakan, pada dasarnya seleksi dilakukan untuk membatasi penumpukan pendaftar dalam satu sekolah saja. Sejauh ini masyarakat masih menganggap adanya label sekolah favorit sehingga siapapun ingin mendaftar ke sekolah tersebut. “Tiap sekolah itu kan memiliki batasan sampai seberapa banyak dia menerima siswa. Karena itulah jika TPA, saya kira itu sah-sah saja. Yang terpenting adalah tidak mengabaikan nilai UN atau US siswa,” pungkas dia. [tam]

Poin Penting Keputusan Kepala Dindik Jatim No :420/2217/103.02/2014
1-  Pasal 6 Ayat 2 :
–  Pendaftaran TK,SD, SDLB, SMP,SMPLB, SMA,SMALB dan SMK dilaksanakan pada 1 s/d 7 Juli 2014.
– Pengumuman TK,SD, SDLB, SMP,SMPLB, SMA,SMALB dan SMK dilaksanakan pada 9 Juli 2014
2-  Pasal 8 Ayat 1,2,4 : PPDB kelas 1 SD dan SDLB berdasarkan usia. Seleksi tidak berupa tes akademis. Mempertimbangkan jarak tempat tinggal.
3-  Pasal 9 Ayat 1 : PPDB kelas VII SMP dan SMPLB menggunakan nilai US SD/MI/Paket A. Dengan pertimbangan jarak tempat tinggal ke sekolah, prestasi olahraga, seni, akademik, iptek, ekonomi lemah dan usia.
4-  Pasal 10 ayat 1 : PPDB kelas X SMA dan SMALB menggunakan nilai UN. Dengan pertimbangan jarak tempat tinggal ke sekolah, prestasi olahraga, seni, akademik, iptek, ekonomi lemah dan usia.
5-  Pasal 11 ayat 1 : PPDB kelas X SMK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik baru dengan bidang keahlian dan program keahlian yang dipilihnya. Kriteria ditetapkan sekolah bersama komite sekolah dan institusi pasangan/ asosiasi profesi.
Sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

Rate this article!
Tags: