Semua Fraksi Dewan Surabaya Sepakat Raperda Miras jadi Perda

20120903_Minuman_Keras_Palsu__2432DPRD Jatim, Bhirawa
Sepuluh fraksi  menyatakan mendukung Raperda  Pengendalian Minuman Beralkhohol (Miras) dibahas menjadi Perda, meski berlawanan dengan eksekutif. Sebelumnya Gubernur Jatim, Soekarwo  menyatakan keberatan terhadap keberadaan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena kewenangan mengenai hal itu ada di pemerintah kabupaten/kota.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Saleh Ismail Mukadar  mengatakan Fraksi PDIP mendukung ditetapkan raperda Peredaran Minuman Beralkohol menjadi Peraturan Daerah (Perda).
”Kami meminta kepada anggota Balegda agar tetap membahas dan menyelesaikan Raperda Peredaran Minuman Beralkohol menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan Raperda alkohol ini penting dijadikan perda karena perda ini nanti dapat menjaga ketertiban umum khususnya perlindungan terhadap masyarakat.   Lebih lanjut dengan adanya Perda ini diharapkan akan memberi sanksi administrasi dan pidana yang akan memberi efek jera kepada pelaku, baik pembuat maupun mereka yang mengkomsumsi.
Sementara itu Juru bicara Fraksi Golkar H.M. Muchtar SIP,MBA mengatakan Raperda Peredaran Minuman Beralkohol menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar tetap dilanjutkan pembahasannya, karena Perda nantinya juga berlaku mengikat bagi pengusaha, elemen masyarakat, dan Pemda di kabupaten/kota di Jatim.
“Yang pasti dengan perda ini ada upaya provinsi untuk turut mengendalikan yang fokusnya pada wilayah produksi dan peredarannya, sehingga peredaran tidak menjadi meluas dan pelanggaran dapat ditekan seoptimal mungkin,”ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Fraksi PKS, H, Riyard Rosyadi mengatakan raperda inisiatif tentang Peredaran Minuman Beralkohol menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar tetap dilanjutkan pembahasannya, namun dengan catatan yang perlu diperbaiki dan pendalaman secara komprehensif, khususnya terkait dengan penguatan dasar yuridis normatifnya.
Lebih lanjut khusus terkait dengan penguatan dasar. Yuridis normatifnya yaitu dengan pokok materinya atau membatasi materi yang akan diatur, yakni khusus mengatur kewenangan provinsi pada kewenangan mengkoordinasikan dan penertiban SIUP produksi dan peredaran minuman beralkohol dan masalah kewenangan koordinasi.
“Maka itu Fraksi PKS perlu adanya perbaikan dan pembenahan menyeluruh baik mulai materinya hingga sanksi yang diterapkan dalam perda tersebut,”ujarnya. [cty]

Tags: