Senapan Polisi Ditembakkan di Ruang Tahanan PN Surabaya

19-Anggota Propam Polrestabes Surabaya saat melakukan pengecekan insiden pelontaran tembakan di ruang tahanan PN Surabaya, Kamis (18,9). abednegoPN Surabaya, Bhirawa
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat tegang, setelah terdengar suara tembakan dari ruang tahanan Pengadilan pada Kamis (18/9) kemarin. Diketahui, suara tembakan itu berasal dari pistol anggota Sabhara Polrestabes Surabaya yang mengamankan para tahanan di PN Surabaya.
Sontak, suara itu menimbulkan kegaduhan didalam ruang tahanan. Sehingga, tahanan yang berada didalam ruang itu terlihat berteriak teriak bak ketakutan.  Selain para tahanan, pengunjung PN Surabaya juga sempat dikejutkan oleh suara ledakan yang berasal dari ruang tahanan itu.
Usut punya usut, tembakan tersebut berasal dari senapan jenis V2 milik Brigadir Habibi. Selang satu jam setelah kejadian itu, empat orang anggota Propam Polrestabes Surabaya akhirnya menciduk Brigadir Habibi di PN Surabaya.
Anggota Propam langsung memasukkan Brigadir Habibi ke mobil Propam Polrestabes Surabaya. Menurut Repelita, salah seorang anggota Propam Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah mengamankan Brigadir Habibi untuk menjalani pemeriksaan.
“Sementara yang bersangkutan kami bahwa ke kantor, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Repelita, Kamis (18/9).
Sebelumnya, Warti (36), salah seorang pengunjung PN Surabaya membenarkan adanya suara itu. Wanita yang sedang menjenguk suaminya yang tersandung narkoba ini membenarkan jika suara letusan itu keluar dari senjata api milik Polisi.
Pengakuan Warti, Sebelum diletuskan, senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti empat tahanan laki laki yang berada di dalam ruang tahanan tersebut. “Iya, memang benar , bunyi dari Pistolnya Pak Polisi yang menjaga tahanan. Dan saya lihat pistol itu dibuat nakut-nakuti tahanan,” ungkap Warti.
Terpisah, Kasat Shabara Polrestabes Surabaya AKBP Gatot Repli saat dikonfirmasi menjelaskan, anggota yang mengeluarkan tembakan sudah diambil tindakan oleh Bagian Propam Polrestabes Surabaya. Dari kejadian ini, Gatot menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polrestabes Surabaya, baik sanksi yang dikenakan terhadap Brigadir Habibi.
Diakui Gatot, kejadian yang dilakukan anggotanya ini merupakan kelalaian dalam menjalankan tugas. Sebab, aksi menembak yang dilakukan Brigadir Habibi tidaklah sesuai dengan SOP dalam mengamankan tahanan di Pengadilan.
“Apa yang dilakukan anggota kami merupakan kelalaian dalam bertugas. Kami juga akan memberikan sanksi kepada Brigadir Habibi, karena tidak melaksanakan tugas dengan benar dan tidak sesuai dengan SOP,” tegas Gatot.
Mengenai sanksi apa yang akan diberikan terhadap Brigadir Habibi, Gatot mengaku menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada anggota Propam. Sebab, Propam Polrestabes Surabaya sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. “Untuk sanksinya, saya serahkan sepenuhnya kepada Propam Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.
Dengan kejadian seperti ini Gatot menambahkan, pihaknya sudah mengajukan untuk melakukan psikotes terhadap semua anggota, terlebih khusus Satuan Shabara. Psikotes ini dilakukan guna mengetahui apakah anggota tersebut layak dan pantas untuk dibawai senjata atau tidak. Sebab, dari psikotes ini akan diketahui mana saja anggota yang memang perlu dibawai senjata api.
“Jangan sampai, senjata yang diserahkan kepada anggota akan disalahgunakan. Karenanya, kami akan lebih ketat dengan melakukan psikotes terhadap anggota,” tandasnya. [bed]

Tags: