Sengketa Pilkades Berlangsung, Bupati Madiun Lantik 57 Cakades

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami sematkan tanda jabatan setelah melantik 57 kades di pendopo Muda Graha Kab Madiun, Jumat (6/12). (sudarno/bhirawa )

Kabupaten Madiun, Bhirawa

Meski masih ada sebagian calon kepala desa (Cakades) pilihan serentak 16 Oktober 2019 lalu bersengketa alias masih dalam gugatan pilkades, namun bupati Madiun tetap melantik 57 cakades di pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Jumat (6/12). Ke 57 cakades dilantik bupati itu, terdiri 4 cakades bersengketa dan 53 cakades terpilh dan sudah tidak ada masalah.

Menurut Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, menegaskan masalah gugatan pilkades sekarang ini sudah ditangani oleh tim khusus. Karena itu dalam hal ini bupati Madiun fokus pada upaya menyatukan kembali masyarakat desa yang terbelah. “Yang terpenting merukunkan kembali saetelah sebelumnya berbeda pilihan cakades itu,”tegasnya.

Yang jelas lanjut bupati, itu merupakan tugas pertama bagi puluhan kades pasca dilantik. Tanggungjawab menyatukan warga yang punya pilihan sama, berbeda atau yang golput. Itu penting untuk memutar roda pembangunan desa. Masalahnya konsep yang dibangun adalah keterlibatan aktif masyarakat dan responsifnya pemerintah. “Kades harus menekan perselisihann yang ada didesanya,”kata bupati berharap.

Masih menurut bupati dalam sambutannya, bupati menekankan kewajiban kades menyelenggarakan pemerintahan yang linier dengan pemkab. Misalnya, dana ter plotting dalam APBDes harus mengacu visi dan misi. Implementasinya harus disesuaikan prioritas. Memetakan anggaran untuk pembangunan fisik yang urgen. Juga mengurai permasalahan yang harus segera diselesaikan. Agar nantinya bisa sejalan.

Yang lebih penting lagi kata bupati, kontrol dilakukan agar anggaran tidak melenceng dari visi dan misi. Paihaknya akan melalukan koreksi pada tahapan perencanaan. Anggaran yang besar tidak boleh digunakan untuk kegiatan serimonial. “Jangan terjebak yang penting ada surat pertanggungjawaban (SPJ) nya,”pungkas bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Joko Lelono, menjelaskan, tahapan pilkades yang dimulai bulan Agustus itu wajib dilanjutkan dan telah dilakukan pilkades serentak pada 16 Oktober 2019 lalu. Juga pelantikannya sudah dijadwalkan dan tidak bisa ditunda. Meski demikian, pihaknya menghormati langkah empat cakades yang sekarang ini melakukan gugatan tersebut.

“Yang jelas, kami akan menghormati keputusan itu dan menyesuaikan ketentuan yang bearlaku. Seperti apa tindak lanjutnya bergantung putusan nantinya,” katanya. (dar)

 

Tags: