Senin ini, Pimpinan Konsultasikan ke Pemprov Jatim Akhiri Kemelut

Sidoarjo, Bhirawa.

KPBU sebagai skema pembangunan RSUD sidoarjo barat harus diakhiri dengan sidang paripurna untuk menentukan diterima atau ditolak. Opsi FKB ini tidak bisa ditawar.

Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, menyayangkan tindakan fraksi-fraksi yang menolak paripurna KPBU dijalankan. Persoalan KPBU dianggap belum selesai meskipun pansus KPBU sudah melakukan finalisasi. Hasil pansus yang diserahkab ke pimpinan merupakan hasil rekom. Ada 3 rekom diberikan pansus.

Karena itu belum ada keputusan DPRD. “Karena itu saya mengajak teman fraksi untuk paripurna,” tandasnya. Kalaupun nan ti setelah paripurna keputusannya.menolak KPBU, dirinya dengan senang hati menerima keputusan itu. Dirinya tidak mementingkan hasil, tapi mekanisme yang diprioritaskan.

Dan yang membuat dirinya kecewa adalah tindakan wakil ketua dari Gerindra da PAN, Kayan dan Emir Firdaus. Dua kali rapat Banmus gagal dijalankan. Karena tidak datang.

Fraksi di luar FKB tetap meminta kunker yang sudah disusun banmus harus dijalankan. Padahal FKB menganggap rapat Banmus ilegal. Walaupun kunker sudah diagendakan Banmus tetap saja anggota tidak bisa dijalankan karena sekwan tidak berani mencairkan anggaran.

Saat ini kewenangan SPT ((Surat Perintah Tugas) dimiiliki ketua dewan, dan ketua berjanji tidak mau mengeluarkan SPT.

Wakil ketua, Emir Firdaus, menegaskan soal KPBU sudah selesai dengan ditetapkan anggaran RSUD barat masuk dalam APBD 2020 sebesar Rp 120 miliar. Dan rapat Banmus yang sudah digelar dan berhasil menyusun kegiatan itu adalah legal. Rapatnya kourum dan ada melalui undangan.

Sebaliknya keinginan untuk menggelar paripurna untuk memutuskan nasib KPBU hanya kesia-siaan saja. Semua fraksi, kecuali FKB menolak paripurna.

Senin besok, pimpinan dan badan kehormatan berkonsultasi ke pemprov Jatim. Untuk menanyakan batas kewenangan ketua dan wakil ketua. Namun melihat kekakuan kedua kubu, tampaknya kemelutnya tidak berakhir walauoun sudah konsultasi ke pemprov.( hds)

Tags: