Seorang Bacabup Trenggalek Positif Covid-19, Tahapan Pendaftaran Ditunda

Trenggalek,Bhirawa
Satu orang dari pasangan bakal calon (Balon) Bupati Dan wakil Bupati Trenggalek Jawa Timur pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember mendatang dinyatakan positif terpapar Covid -19. Sehingga dari keputusan pleno KPU untuk tahapan tes kesehatan di RSAL Surabaya ditunda sampai nanti hasil swab keluar negatif.

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengungkapkan masih menunda terlebih dahulu tahapan tes kesehatan sampai hasil swab negatif keluar.

“Dalam hal ini tahapannya akan dilakukan penundaan bagi salah satu pasangan balon Bupati dan wakil Bupati Trenggalek, yang saat ini masih terpapar COVID-19, walaupun dengan adanya pasangan calon yang terpapar covid-19 tidak menggugurkan pasangan bakal calon, karena bukan syarat pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, cuma ada perlakuan khusus ” ungkap Gembong saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPU Trenggalek.

Dalam penundaan ini kami KPU Kabupaten terus melakukan konsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi tapi disebutkan Gembong, kewenangan surat keputusan tetap di KPU Kabupaten Trenggalek berdasarkan regulasi yang ada.

“Dengan adanya satu orang yang terpapar ini, maka dari dua pasangan Balon yang mendaftar, satu sudah diprosos sesuai dengan tahapan Pendaftaran KPU sedangkan yang satu Balon ditunda karena masih terpapar covid-19, sesuai hasil pleno dan surat keputusan KPU nomor 258 tentang penundaan tahapan bagi bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang telah dinyatakan positif covid-19 pada pemilihan serentak tahun 2020,” katanya.

Dijelaskan Gembong Jadi biarpun hanya satu orang dari pasangan Balon yang terpapar tahapannya tetap dilakukan penundaan untuk memenuhi kelengkapan pasangan balon. Namun pihaknya meminta dilakukan penangan ekstra agar dalam tahapan penyembuhannya lebih cepat supaya bisa melakukan tahapan lebih lanjut.

“Karena syarat harus negatif dari hasil Swab covid-19 ketika tes kesehatan di RSAL, maka KPU menginginkan kalau bisa sebelum tanggal 23 hasil swab harus keluar dan selanjutnya baru bisa dilakukan tes kesehatan di RSAL. Untuk tes fisik rohani, jasmani dan bebas narkoba, selain kami sudah koordinasi dengan pihak RSAL ketika hasil swab nya negatif kami akan lanjutkan test kesehatan di RSAL ,”tuturnya.

Disingung ketika sampai dengan tanggal penetapan Calon pada tanggal 23 Balon belum dinyatakan negatif, pihaknya belum bisa memaparkan dengan jelas untuk kepastiannya, selanjutnya KPU akan melakukan rapat pleno lagi sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pada tanggal 23 itu kan penetapan, jadi sebelum tanggal 23 harus keluar hasil tes kesehatan, namun kalau tetap molor kami akan melakukan pleno lagi. Karena kita berurusan dengan covid-19 yang tidak bisa kita prediksi sehingga setiap perkembangan kami konsultasikan ke KPU Provinsi maupun KPU RI untuk selanjutnya kami akan plenokan kembali,”ujarnya.

Selain itu pihaknya engan menyebutkan pasangan balon yang terpapar covid -19, dijelaskan Gembong yang pasti saat ini bersangkutan sudah dilakukan isolasi di luar Trenggalek dengan perawatan Khusus.

“Kami tidak bisa menyebut inisial dan saat ini orangnya sudah menjalani karantina di luar kabupaten Trenggalek dengan pengawasan dokter kesehatan,” tutupnya.(wek).

Tags: