Sesuaikan Aturan, P APBD 2019 Kota Madiun Naik 12,54 Persen

Wali Kota Madiun, Drs H Maidi. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Direncanakan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 Rp1,221 triliun menjadi Rp1,374 triliun lebih, sehingga mengalami kenaikan Rp153,220 miliar lebih atau ada kenaikan 12,54 persen. Kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan sejumlah aturan baik pusat maupun provinsi.
Hal itu setelah memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi umum perubahan belanja daerah. Yaitu, Potensi perubahan pendapatan daerah. Besaran SILPA TA 2018. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Demikian ditegaskan, Wali Kota Madiun, Drs. H. Maidi, SH. MM. M.Pd pada saat penyampaian Nota Keuangan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) TA 2019 pada sidang DPRD Kota Madiun, di gedung DPRD setempat, Senin (22/7).
Diuraikan oleh wali Kota Madiun, utntuk masing-masing bagian belanja, yaitu pada Belanja Tidak langsung rencanaa pada APBD TA 2019 Rp493,731 miliar lebih menjadi Rp523, 930 miliar lebih. Sehingga mmengalami kenaikan Rp30,198 miliar lebih atau 6,12 prosen.
Sedang untuk Belanja Langsung rencana pada APBD TA 2019 Rp728,24 miliar lebih menjadi Rp851,46 miliar. Sehingga mengalami kenaikan Rp123,21 miliar atau 16,90 persen.
Permasalahan utama dalam perencanaan perubahan belanja daerah pada penyesuaian dengan peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Timur. Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor130 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan masyarakat untuk segera dilaksanakan pada tahun 2019.
Adanya peraturan Gubernur Jawa Tinur Nomor 140 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur TA 2019. Juga karena Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/17.550/201/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019.
Menurut Wali Kota Madiun, Maidi, adapun strategi dan prioritas perubahan belanja daerah tidak lepas dari trategi dan prioritas yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2019.Adapun prioritas tersebut diantaranya, Penyediaan alokasi anggaran yang cukup untuk belanja pegawai sesuai dengan ketentuan.Priioritas alokasi anggaran untuk urusan wajib dan urusan pilihan.dar
Penyediaan alokasi anggaran hibah dan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan.Peningkatan kemampuan sarana, prasarana serta sumber daya manusia untuk mendukung pola penganggaran yang berbasis kinerja. Peningkatan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana perimbangan, dana dekonsentrasi serta sumber dana lain. [dar]

Tags: