Setiajit: Lewat Revisi RTRW Benar, Perda Khusus Juga Benar

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Setiajit SH MM. [Arif Yulianto/Bhirawa].

(Terkait Galian C Jombang) 

Jombang, Bhirawa
Terkait wacana pengaturan galian C yang akan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang galian C di Kabupaten Jombang oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang maupun lewat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Setiajit SH MM menilai, kedua pendapat sama-sama benarnya.
Hal itu disampaikan Setiajit saat dikonfirmasi media ini lewat sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya, Jumat siang (04/01).
“Dua-duanya benar, sebenarnya kalau misalnya kabupaten ingin membatasi (galian C) pada wilayah-wilayah tertentu, misalnya pada area peresapan air itu tidak boleh dilakukan tambang, yang pertama, zonasi juga bisa, melakukan perubahan tentang RTRW, yang kedua juga boleh membuat Perda tentang pertambangan galian C itu,” terang Setiajit.
Setiajit melanjutkan, artinya hal tersebut bisa saja menurut daerah (kabupaten), mana yang dirasa lebih cepat dapat memberikan manfaat. Lebih lanjut Setiajit juga memperbolehkan jika Kabupaten Jombang mengatur galian C dengan Perda khusus di luar RTRW.
“Kenapa tidak boleh, ‘wong’ Perda itu kan yang membuat kepala daerah bersama-sama DPRD, ketika itu diperlukan untuk melindungi lingkungannya, melindungi rakyatnya, itu boleh dibuat Perda,” tambahnya menerangkan.
Ditanya lebih lanjut jika nantinya, pengaturan tentang galian C di Jombang harus di pertegas dengan Perda Jombang, apakah Perda tersebut bersifar rekomendatif ke Pemprov Jatim, Setiajit menjawab, setiap Perda Kabupaten harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Gubernur Jatim.
“Maka sebelum ditetapkan oleh kabupaten, harus didiskusikan dulu dengan Pemprov, yang terkait dengan pertambangan ya dengan Dinas ESDM, dengan biro hukum, begitu. Nanti kalau sudah dibahas, klop dengan apa yang dimaksud Pemerintah Provinsi, ketika diajukan kepada Bapak Gubernur untuk persetujuan Perda itu kemudian sudah tidak ada masalah lagi,” urai Setiajit.
Sepanjang tidak melanggar perundang-undangan yang lebih atas, terang Setiajit, Pemprov Jatim akan menyetujui revisi zonasi tentang galian C di Kabupaten Jombang, termasuk jika nantinya Kecamatan Wonosalam dan Bareng, Jombang ditiadakan dari aktifitas galian C.
“Kami dari Pemprov (Jatim) memahami, karena di situ kan (daerah) penampungan air, artinya untuk peresapan. ‘Lha’ kalau daerah-daerah resapan itu kemudian ditambang habis, nanti orang Jombang ‘nggak’ minum toh. Saya kira sepanjang itu untuk melindungi rakyatnya, untuk melindungi lingkungannya, ya kita pasti setuju, kecuali kalau ada kepentingan lain ya kita ‘nggak’ setuju,” pungkas Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim.(rif)

Tags: