Pemkab Tulungagung Siapkan Rp70 M untuk Kenaikan Gaji ke-13

pnsdalamTulungagung, Bhirawa
Realisasi kenaikan gaji PNS yang ditunggu bakal segera diterima PNS lingkup Pemkab Tulungagung pada Juli mendatang. Pemkab Tulungagung saat ini sudah menyiapkan dana sebesar Rp70 miliar untuk kenaikan gaji dan gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Tulungagung Drs Hendry Setyawan MSi mengatakan yang sudah pasti untuk kenaikan gaji akan dicairkan Juli mendatang.
“Yang gaji ke-13 bisa jadi juga Juli, tapi yang untuk gaji ke-13 kami sampai saat ini masih menunggu surat perintah pencairannya dari Menkeu,” ujarnya, Senin (16/6).
Dijelaskan Hendry, untuk kenaikan gaji PNS akan langsung otomatis diterima oleh PNS pada Juli melalui rekening bank masing-masing. Dan rapelan kenaikan gaji yakni mulai Januari sampai Juni 2014 akan dibayarkan dua hari berikutnya. “Untuk rapelan kenaikan gaji juga akan ditransfer ke rekening masing-masing PNS,” katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 34/2014 tentang Perubahan Ke-16 PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, menurut alumni Universitas Jember (Unej) ini, kenaikan gaji PNS terendah mencapai Rp79.000. Artinya PNS terendah mendapat tambahan gaji sebesar Rp79.000 dari gaji sebelumnya.
“Kalau dirata-rata kebanyakan PNS mengalami kenaikan di atas Rp100.000. Sebagai contoh untuk golongan IIB dan golongan IIIA, kenaikannya Rp102.000 dan Rp103.000,” paparnya.
Secara keseluruhan disebutkan untuk merealisasikan kenaikan gaji, Pemkab Tulungagung harus menganggarkan dana sebesar Rp 16 miliar. Sementara untuk gaji ke-13 mencapai Rp54 miliar.
Sampai saat ini diakui Hendry belum ada perintah dari Kemenkeu RI untuk mencairkan dana gaji ke-13. “Kalau sudah ada suratnya tentu akan segera kami cairkan. Kalau segera datang tidak menutup kemungkinan dan bisa jadi gaji ke-13 bisa dicairkan Juli juga,” paparnya lagi.
Ketika ditanya apakah gaji ke-13 bisa dicairkan Juli jika surat dari Kemenkeu untuk mencairkannya diterima akhir Juni ini, Hendry mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. “Tetapi berkaca dari pengalaman yang dulu-dulu untuk pencairan gaji ke-13 tergantung juga bendahara gaji dari masing-masing SKPD. Kalau cepat menyelesaikan bisa cepat cair,” katanya.
Tetapi itu semua kata dia juga menunggu dari Dinas Pendidikan yang kadang terlambat dalam proses. Kalau yang SKPD sekretariat selesai dan kemudian diberi gaji ke-13 terlebih dulu nanti yang guru-guru menjadi iri.” Ini yang kami hindari. Rencananya kami akan beri secara bersama-sama,” tuturnya. [wed]

Tags: