Sinergi Kuat Polri-TNI

Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, dibakar masa, termasuk 17 mobil operasional Kepolisian. Itu buntut dari pengeroyokan dua anggota TNI oleh gerombolan juru parkir, dua hari sebelumnya. Ibukota akan nampak “tidak aman,” gampang menjadi isu politik. Walau hanya dalam teritorial kecil (kecamatan). Maka diperlukan penelusuran bersama (Polri dan TNI) mengusut tuntas kegaduhan, agar tidak terulang di daerah lain.
Provokasi antara TNI (Tentara Nasional Indonesia) dengan Polri, wajib segera diakhiri. Keduanya mesti kukuh dengan masing-masing matra, Catur Prasetya, dan Tribrata. Setiap anggota TNI maupun Polri, niscaya, memiliki skala prioritas sikap manakala mengenakan seragam ke-dinas-an. Polri memiliki tugas pokok dan berfungsi menjaga ketertiban. Dituntut mereaksi cepat penegakan hukum gangguan ketertiban. Lambat mereaksi akan dianggap tidak cakap, menimbulkan kegemasan.
Tetapi ke-gemas-an terhadap kinerja kepolisian wajib pula diungkap (dan dilaporkan) melalui prosedur hukum. Manakala kejadian berpotensi kerusuhan sosial, Polri wajib segera menindak lanjuti. Kinerja Kepolisian, wajib ditakar dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin anggota Kepolisian. Serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polisi. Mensyaratkan kecepatan dan ketepatan tindakan.
Mendukung kecepatan pergerakan polisi, terdapat Unit Reaksi Cepat (URC), dan Brigade Mobile. Juga intelijen aktif (Korps Reserse) yang biasa berprestasi menjejaki pelaku tindak kriminal, yang tersembunyi. Sampai penjejakan terorisme. Tupoksi Polri sebagai perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum, merupakan amanat konstitusi.
Penegakan hukum menjadi beban utama Polri, walau bukan “malaikat,” dan bukan pula Superman. UUD pasal 30 ayat (4) secara spesifik menyebut “kepolisian negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.” Beban kenegaraan yang cukup berat. Namun tugas berat juga dibekali sarana dan prasarana penunjang. Termasuk ke-ilmu-an, persenjataan mirip TNI, serta regulasi.
Konstitusi juga “memberi” prasarana lebih pada Kepolisian. Diantaranya melalui sinergitas dengan TNI. UUD pasal 30 ayat (5), secara spesial menyatakan, “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, …, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Terdapat frasa kata “hubungan kewenangan,” berarti keduanya (TNI dengan Polri) wajib bersinergi. Bahkan konstitusi meng-anggap dua aparat negara itu, bagai dua sisi dari satu mata uang yang sama. UUD pasal 30 ayat (2), menyatakan, “… pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,…”
Paradigma konstitusi, TNI dengan Polri bagai “percabangan” dari satu pohon yang sama. Bahkan konstitusi menyebut TNI dengan Polri dalam satu ayat dan satu pasal yang sama. Dalam UUD pasal 30 ayat (2), dinyatakan, “… pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,…”
Maka seyogianya Polri berkinerja lebih cepat, terutama terhadap kelembagaan vital negara (beserta anggota korps). Kasus pengeroyokan anggota TNI oleh sekelompok juru parkir di Ciracas, seharusnya masuk dalam skala prioritas. Dituntaskan secara cepat (menangkap pelaku pengeroyokan). Tidak menyulut ke-gemas-an. Lebih lagi, korban (dua anggota TNI) bersikap baik, mengalah pada gerombolan pelaku.
Tiada jalan lain meng-akrab-kan sinergitas Polri dengan TNI, kecuali saling mendukung. Sekaligus untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

——— 000 ———

Rate this article!
Sinergi Kuat Polri-TNI,5 / 5 ( 1votes )
Tags: