Sirkuit Vaksin CoViD-19

foto ilustrasi

Indonesia diperhitungkan seluruh dunia sebagai negara produsen vaksi CoViD-19, dengan beragam kecocokan spesimen etnis. Kerjasama dilakukan negara-negara di seluruh dunia bahu-membahu menemukan ke-kebal-an tubuh. Pengharapan pengobatan manjur mulai meng-gelora, seiring ditemukan cara penanggulangan terhadap virus corona. Berbagai negara (dan Indonesia), akan menjadi negara produsen vaksin mulai semester awal tahun 2021.

Pemerintah telah memperoleh komitmen pengiriman bahan vaksin dari China sebanyak 40 juta dosis, pada akhir tahun (2020) ini. Juga akan segera disusul vaksin produksi dalam negeri (turunan produksi Sinovac, China). Perusahaan farmasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Bio Farma, bersama Universitas Padjadjaran, Bandung, memperoleh tugas negara menelisik sampel bakal vaksin. Serta melibatkan perusahaan farmasi swasta nasional.

Saat ini sedang uji kilinis ketiga, dengan kesediaan relawan melebihi kebutuhan. Mempercepat proses uji klinis. Sesuai protokol produksi vaksin, harus ditempuh uji klinis tahap akhir, terhadap manusia. Antara lain penjejakan terhadap asas safety (keamanan), efficiency (efisien), dan imunogenocity (ke-mujarab-an membentuk imunitas). Seluruh bakal vaksin wajib tercatat dalam registrasi Badan Kesehatan Dunia (WHO, World Health Organisation).

Di dalam negeri, BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) juga sedang mengembangkan bakal vaksin “merah-putih.” Istimewanya, vaksin berdasar penelitian yang diambil dari spesimen dalam negeri. BPPT bekerjasama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), serta LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sehingga diperkirakan vaksin CoViD-19 “merah-putih,” akan sesuai untuk pencegahan di dalam negeri.

Kerjasama internasional, diamanatkan dua undang-undang (UU) sebagai pijakan bencana non-alam wabah pandemi CoViD-19. Yakni, UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Indonesia bekerjsama dengan berbagai negara. Termasuk dengan negara jazirah Arab (Uni Emirat Arab) dalam forum G-42, yang di dalamnya terdapat negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam).

Kerjasama juga dijalin dengan Korea Selatan untuk vaksin khas Asia. Kerjasama internasional diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 13 ayat (1) dinyatakan, “Pada kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dengan negara lain dan/atau organisasi internasional.” Komite Percepatan Penanganan CoViD-19, telah menggiatkan kerjasama dengan berbagai lembaga resmi internasional.

“Pacuan” vaksin (dan obat CoViD-19) menjadi keniscayaan negara-negara melindungi rakyatnya. Konstitusi Indonesia juga meng-amanat-kan perlindungan segenap anak bangsa. Tercantum dalam pembukaan UUD pada alenia ke-empat, dinyatakan, ” … membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum… .”

Begitu pula pelayanan kesehatan, diakui sebagai hak asasi manusia. Konstitusi (UUD-RI) pasal 28H ayat (1), menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Maka negara berkewajiban menyelenggarakan ketahanan kesehatan masyarakat. Terutama menyediakan vaksin, dan obat secara cuma-cuma.

UU Penanggulangan Bencana telah mengatur tugas tahap pasca-bencana. Antaralain berupa rehabilitasi dan rekonstruksi, secara rinci tercantum pada pasal 58, dan pasal 59, terdapat sebelas item. Termasuk peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Pada pasal 60 ayat (1), dinyatakan, “Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.”

Masyarakat juga memiliki tanggungjawab dalam penanggulangan bencana wabah pandemi. Tidak abai protokol kesehatan, selalu mengenakan masker, dan jaga jarak antar-orang pada setiap kegiatan, termasuk kinerja pendidikan, dan kegiatan sosial.

——— 000 ———

Rate this article!
Sirkuit Vaksin CoViD-19,5 / 5 ( 1votes )
Tags: