Siswa di Kabupaten Malang dapat Bantuan Kuota Internet

Siswa SD di Kabupaten Malang yang akan menerima bantuan kuota internet dari pemerintah. [cahyono]

Kab Malang, Bhirawa
Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait bantuan kuota internet khusus untuk siswa sekolah akan diterima Kabupaten Malang, hingga kini masih belum dipastikan. Bantuan kuota internet itu akan diberikan kepada siswa sekolah sebesar 35 Gigabyte (GB) per bulan selama empat bulan.
Sedangkan bantuan kuota internet itu, kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, M Saiful Efendi, Rabu (2/9), diharapkan bisa menjadi jawaban atas kecemasan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19). Terutama pada pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) yang mengharuskan para wali murid mengeluarkan kebutuhan lebih untuk pembelian kuota internet.
“Jika jumlahnya masih belum tahu berapa bantuan kuota internet untuk Kabupaten Malang, maka pihaknya berusaha untuk mencari tahu jumlah kuota yang diberikan kabupaten ini. Dan kini pihak sekolah melalui operatornya, diminta melengkapi data siswanya,” ujarnya.
Saat ini, jelas Saiful, baik sekolah umum maupun madrasah di Kabupaten Malang, telah diminta untuk melengkapi data siswanya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas rencana penyaluran bantuan kuota internet. Dan di Kabupaten Malang sendiri ada sebanyak 184 ribu orang siswa Sekolah Dasar (SD), 58 ribu orang siswa Madrasah Ibtidaiyah, 76 ribu orang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 27 ribu orang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sedangkan untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sekarang di bawah Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Bantuan kuota internet untuk siswa sekolah di Kabupaten Malang langsung dari pemerintah pusat. Sehingga bantuan ini sangat membantu wali murid untuk mendapatkan kuota internet. Karena selama diterapkan pembelajaran secara Daring, orang tua siswa terbebani untuk membeli paket data internet,” paparnya.
Saiful menegaskan, pihaknya sebagai wakil rakyat yang juga mempunyai peran dalam pengawasan, maka wajib mengawal rencana penyaluran bantuan kuota internet dari Pemerintah Pusat itu. Dan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), maka anggota dewan terus mengawasi penyaluran bantuan kuota internet. Tentunya, pihaknya harus koordinasi dengan dinas terkait yang nantinya akan ditinjau di lapangan.
“Mana sekolah yang benar – benar mendapatkan bantuan kuota internet, dan mana yang tidak menerima bantuan. Sehingga jika ada sekolah yang belum menerima bantuan, maka pihaknya langsung memberikan informasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dan juga Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur,” pungkasnya. [cyn]

Tags: