Sita Senpi, Polda Belum Tahan Pelaku

Kombes Pol Frans Barung Mangera

Kasus Penembak Pelaku Ilegal Logging
Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap DS selaku Polisi Kehutanan (Polhut) terduga penembakan pelaku ilegal logging di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Senjata api (senpi) yang digunakan DS turut disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, hingga kini terduga DS masih berstatus sebagai terperiksa. Bahkan Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap DS karena melihat beberapa alasan. Diantaranya, DS merupakan seorang pegawai negeri hingga dianggap tidak memiliki potensi untuk melarikan diri.
“DS dianggap tidak akan mengulangi perbuatannya, karena senjata api yang dimilikinya sudah kita sita. Kemudian faktor kesehatan, dan DS ini memang ada problem dikesehatan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (9/10).
Meski beberapa faktor tersebut menjadi alasan sehingga DS tidak ditahan. Namun Barung menegaskan, Polda Jatim tetap melakukan pemeriksaan terhadap DS dan terus berjalan. Itu sebagai wujud dari penegakan hukum yang tidak memihak ke siapa pun.
“Ini merupakan bukti penegakan hukum kepada siapa saja, sehingga penyelidikan (DS) ini masih akan terus berlanjut. Dan Polri akan membuktikan secara formil dan materiil,” tegas Barung.
Terkait dengan kasus ini, Barung juga menjelaskan mengenai kronologis kejadian tersebut. Pihaknya menceritakan, saat itu yang terancam jiwanya adalah salah satu teman dari Polhut (DS). Dimana salah seorang temannya dalam posisi hampir dibacok oleh pelaku pembalakan liar. Bila tidak dilakukan penembakan, saat itu dikhawatirkan akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
“Temannya sudah hampir dilakukan pembacokan oleh pelaku pembalakan liar. Sehingga yang bersangkutan mengeluarkan tembakan hingga mengenai pelaku. Kalau tidak dilakukan penembakan dikhawatirkan terjadi sesuatu, sehingga dengan kewenangan yang ada di areal hutan itu dilakukan penembakan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat 10 anggota Polhut TNMB melakukan patroli di kawasan konservasi di Resort Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, pada Kamis (3/10) dan didapati tiga orang yang mengangkut kayu yang sudah berbentuk balok dari kawasan TNMB dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.
Petugas berusaha menghentikan tiga orang yang mengangkut kayu ilegal itu, namun ada upaya perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan golok, sehingga polhut TNMB menembak tangan pelaku terduga pembalak liar yang sebelumnya didahului dengan tembakan peringatan yang diabaikan oleh tiga warga tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Polres Jember, Polhut TNMB sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun korban Aris justru mengayunkan golok kepada petugas yang dinilai membahayakan keselamatan dan akhirnya ditembak,” Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal beberapa waktu lalu. [bed]

Rate this article!
Tags: