SK Kumuh Jadi Kendala Pengentasan Kawasan Kumuh Kota Batu

Adanya SK Kumuh diharapkan akan mempercepat penanganan kawasan kumuh yang ada di Kota Batu.

Pemkot Batu, Bhirawa
Masih belum layaknya sanitasi, persampahan, drainase, dan jalan lingkungan membuat penanganan kawasan kumuh di Kota Batu masih butuh kerja keras.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya Surat Keputusan (SK) Kumuh di Kota Batu. Akibatnya, pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) belum berjalan maksimal.
Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Temas, Kadi membenarkan jika belum adanya legalitas SK Kumuh di Kota Batu memang menjadi kendala sebagai upaya merealisasikan program Kotaku.
“Kami berharap Pemkot segera merealisasikan SK Kumuh supaya bisa memprioritaskan Rencana Penataan Kawasan Lingkungan Permukiman sehingga pengentasan kawasan kumuh bisa lebih maksimal,” ujar Kadi, Kamis (10/10).
Merespon masalah ini, Kabid Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu, Endro Wahyu mengaku jika SK Kumuh masih dalam proses. Sekarang sudah ada di Bagian Hukum Setda Kota Batu.
“Saat ini SK Kumuh masih dalam proses kajian. Kalau sudah dikembalikan lagi ke Bapelitbangda maka akan segera diajukan ke Walikota untuk segera ditetapkan menjadi SK,” ujar Endro.
Sementara, Asisten Mandiri Kota Tanpa Kumuh Batu, Indra Budiyono menjelaskan bahwa banyak indikator yang menjadikan sebuah wilayah menyandang status kawasan kumuh. Di antaranya, masih belum layaknya sanitasi, persampahan, drainase, dan jalan lingkungan serta rumah hunian, termasuk ketersediaan ruang terbuka hijau.
Di Kota Batu, kawasan kumuh masih didominasi berada di kawasan permukiman yang rata-rata wilayah di pusat kota. Seperti Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, Kelurahan Ngaglik, dan Desa Pesanggrahan. Sementara untuk kawasan yang sudah bebas kumuh adalah Desa Gunungsari, Desa Junrejo dan Desa Sumber Brantas.
Menurut Indra, kendala selama ini untuk mewujudkan Program Kotaku adalah kurangnya peran serta masyarakat dan infrastruktur yang belum memadai. Karena kebersihan bisa terwujud jika masyarakat sudah memiliki kesadaran yang memadai.
Diketahui, Program Kotaku adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung Gerakan 100-0-100.
Yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Saat ini Program Kotaku dilaksanakan di 269 Kabupaten/Kota di 34 provinsi, dan salah satunya adalah Kota Batu. [nas]

Tags: