SK Pensiun Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Belum Turun

Puthut Budi Santoso, mantan Sekretaris Daetah (Sekda) Sampang

Sampang, Bhirawa
Status pensiun dini Puthut Budi Santoso yang mengundurkan diri dari kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hakim menjelaskan, berkas pengajuan pensiun dini mantan Sekda Puthut yang sudah di Acc oleh Bupati Sampang telah dikirim ke BKN RI melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
“Karena untuk golongan IVb ke atas itu kewenangan BKN pusat, jadi kami kirim ke pusat melalui SAPK. Nah setelah mengajukan maka akan keluar surat Pertimbangan Teknis (Pertek) pensiun yang disertai nomor dan tanggal terbit untuk dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). SAPK itu milik BKN pusat ya, bukan milik daerah,” jelasnya, Senin, 29/7.
Setelah terbit Pertek, lanjut pak Yoyok sapaan akrab Arif Lukman Hakim, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pensiun. “Nah SK itu selanjutnya diteruskan kepada Bupati Sampang untuk penandatangananya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Puthut Budi Santoso mengundurkan diri terhitung pada 1 Juli 2019 lalu. Hingga saat ini, alasan pensiun dini Puthut masih belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. Bahkan saat dikonfirmasi melalui telepon selulerya, yang bersangkutan memilih untuk tidak berkomentar. [lis]

Tags: