SMA Swasta se-Bondowoso Ikuti Pedoman SE Gubernur Jatim

Ketua MKKS SMA Swasta Kabupaten Bondowoso, Hosni SAg saat mengikuti rakor bersama Kasek SMA. [sawawi/bhirawa]

(Menyikapi Tahapan Kelulusan Siswa Akibat Wabah Copid-19]
Bondowoso, Bhirawa
Sebaran virus corona di Tanah Air ikut berdampak pada tahapan kelulusan siswa SMA/SMK tahun ajaran 2020. Betapa tidak, hingga saat ini siswa SMA Negeri maupun Swasta masih mengikuti kebijakan pemerintah untuk belajar dari rumah. Bahkan saat ini muncul kebijakan tambahan bagi siswa yang semula dijadwalkan masuk sekolah mulai 30 Maret, diperpanjang menjadi 6 April 2020 mendatang.
Kebijakan pendidikan ini dibenarkan oleh Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA Swasta Kabupaten Bondowoso Hosni SAg, Senin (30/3) kemarin. Menurut Hosni, hingga saat ini pihaknya masih melaksanakan kebijakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang program belajar dari rumah. “Ya saya sama teman teman guru sekarang masih melakukan tugas pembuatan portofolio. Untuk siswa masih sama yakni aktif melaksanakan tugas dari rumah,” ujar Kasek SMA Miftahul Ulum Bondowoso.
Masih kata Hosni, kebijakan siswa belajar dari rumah dan guru belajar melalui sistem daring (dalam jaringan) atau belajar online masih terus dilaksanakan SMA Miftahul Ulum bersama 18 SMA Swasta se-Kabupaten Bondowoso. Sistem belajar ini, lanjut Hosni, dilakukan melalui HP dan bukan melalui laptop. “Karena kalau laptop tidak semua siswa memiliki. Tetapi kalau HP hampir semua siswa memiliki. Kini semua guru memberikan tugas yang tidak memberatkan siswa,” tutur pria yang juga menjabat Ketua II Pergunu Cabang Bondowoso itu kemarin.
Pria bersahaja itu sangat bersyukur karena siswa siswinya terutama yang berada di kelas XII SMA Miftahul Ulum bersama siswa yang ada di 18 SMA Swasta se Bondowoso dapat melaksanakan kebijakan belajar dari rumah dengan lancar. Khusus bagi siswa SMA Miftahul Ulum Bondowoso, sambung Hosni, semua siswanya yang berjumlah sekitar 138 anak dapat melakukan tugas dengan baik. “Untuk kelulusan siswa SMA itu mengacu pada hasil ujian sekolah. Itu semua sudah dianggap selesai,” ungkap Hosni seraya memberikan ucapan selamat atas Harlah Pergunu ke-68 tahun.
Hosni menuturkan, khusus untuk kriteria kelulusan siswa ada revisi, sehubungan tidak adanya penyelenggaraan UN tahun 2020. Nah. imbuh Hosni, mengacu pada kebijakan tersebut kriteria kelulusan harus mengacu pada hasil nilai yang ada pada raport siswa. Kebijakan ini, tegasnya, berlaku bagi sekolah yang belum sempat melaksanakan ujian nasional (UN) yang diatur dalam Bab XVI, yang mengatur tentang pedoman tehnis (domnis) UN tahun 2020. “Disana disebutkan ketika berada dalam situasi yang darurat maka kelulusan siswa bisa diatur di kemudian hari,” pungkas Hosni. [awi]

Tags: